Iklan

terkini

5.560 Kasus Perceraian, 408 Kehamilan Anak, Ini Inisiasi Bapemperda DPRD NTB...

Jejak Lombok
Wednesday, December 16, 2020, Wednesday, December 16, 2020 WIB Last Updated 2020-12-16T08:39:10Z

Akhdiansyah

MATARAM
–Setelah sukses menginisiasi dan mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pesantren, kini Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB kembali membuat gebrakan. Bapemperda ini menginisiasi Raperda Pernikahan Usia Anak di NTB. 

Ketua Pansus Raperda, Akhdiansyah mengatakan, anak dan perempuan sangat rentan menjadi kelompok terabaikan dalam pemenuhan hak-hak mereka. Mereka kerap kali menjadi korban tindak kekerasan, ekploitasi dan pernikahan dini. 

“Anak dan perempuan sering kali dianggap sebagai makhluk nomor dua akibat paradigma patriarki yang masih kental di masyarakat. Hak-hak mereka sering luput dari pemenuhan dan perlindungan, sehingga PKB merasa perlu memperjuangkannya melalui perda,” ungkap Akhdiansyah, Rabu (16/12).

Politisi yang akrab dengan sapaan Guru To’i ini memaparkan, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A), NTB termasuk satu dari 13 provinsi di Indonesia yang mengalami kenaikan angka pernikahan remaja atau usia sekolah. Kasus ini terjadi sejak 2018 lalu.

Guru To’i menyebut, data valid dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2020 bidang pengendalian Penduduk dan KB (P3AP2KB) NTB 2020 bahkan sangat mengejutkan. Setidaknya terdapat 522 pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama terhitung sejak Januari sampai 8 September 2020. 

Selain itu, terdapat 408 kehamilan anak di KLU dan angka perceraian yang sangat fantastis yakni sebanyak 5.560 kasus. 

“Data-data ini harus menjadi perhatian kita semua, kami fraksi PKB akan mengawal hal ini, dan akan berusaha semaksimal mungkin di parlemen memperjuangkannya agar ke depan NTB lebih baik,” tegasnya. 

Fraksi PKB ini berharap, Perda ini ke depan akan menjadi payung hukum yang kuat bagi terpenuhi anak dan perempuan khususnya pemenuhan dan perlindungan hak-hak mereka. Selain itu, Perda ini diharap  Isa menekan angka pernikahan anak baik dengan pendekatan hukum maupun pendekatan kultural.

“Saya berharap, PKB akan berhasil Kembali mendorong perda ini seperti juga perda Pesantren baru lalu,” pungkasnya. (and)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 5.560 Kasus Perceraian, 408 Kehamilan Anak, Ini Inisiasi Bapemperda DPRD NTB...

Terkini

Iklan