Iklan

terkini

Transaksi Narkoba di Niaga Supermarket Digagalkan Polisi

Jejak Lombok
Friday, October 16, 2020, Friday, October 16, 2020 WIB Last Updated 2020-10-16T03:32:18Z

DITANGKAP: Saef diringkus saat digeledah di rumahnya usai diamankan di parkiran Niaga Supermarket.

MATARAM
--Transaksi narkoba di halaman parkir Niaga Supermarket Cakranegara, Kota Mataram sukses digagalkan polisi, Kamis dinihari (15/10).

Adalah Saef, warga Ireng Lauk Desa Jatisela Lombok Barat yang dibekuk sebagai pelaku. Saat hendak bertransaksi, pria 35 tahun ini langsung digeledah oleh polisi dan disaksiskan kepala lingkungan setempat.

Apa boleh buat, barang haram berupa sabu seberat bruto 4 gram ditemukan di kantong celananya. Dari barang bukti itu, Saef tidak. Isa mengelak, apalagi berkutik.

"Operasi penangkapan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR, Jumat (16/10).

Tidak sampai di sana, pukul 02.30 Wita tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dengan membawa pelaku bergerak menuju rumah pelaku di Jl. Raya Ireng Dusun Ireng Lauk RT 01. Langkah ini diambil untuk melakukan penggeledahan disaksikan kepala dusun dan ketua RT.

“Dalam penggeledahan rumah ditemukan sabu dengan berat bruto 50 gram, yang disembunyikan di bawah rak meja televisi. Jadi, jumlah keseluruhan sabu yang berhasil diamankan yakni 54 gram,” sebutnya.

Sedangkan barang bukti lain yang turut diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol DK 2069 SR, satu unit handphone Samsung Android. Barang bukti lainnya yakni satu buah dompet warna coklat, dan beberapa peralatan yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Adapun terhadap pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Helmi mengingatkan, agar para sindikat narkoba segera insaf kalau tidak mau dimiskinkan. Para pelaku narkoba dipastikan tidak akan tidur tenang karena di bawah kejaran personilnya.

“Kepada para bandar dan para sindikat penjahat narkoba, segera hijrah. Kalau tidak, maka kalian akan saya miskinkan dengan segera, karena kasus kalian akan saya bawa ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tegasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat NTB agar tidak bersinggungan dengan barang haram narkoba. Barang ini disebutnya sangat berbahaya, merusak kesehatan dan masa depan. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Transaksi Narkoba di Niaga Supermarket Digagalkan Polisi

Terkini

Iklan