Iklan

terkini

Ribut Soal Tapal Batas, Nambung Tetap Wilayah Lobar

Jejak Lombok
Tuesday, October 27, 2020, Tuesday, October 27, 2020 WIB Last Updated 2020-10-27T08:17:40Z

TINJAU: Bupati Lombok Barat, H Fauzan Khalid saat meninjau lokasi pembangunan Hotel Samara Hill di kawasan Nambung.

GERUNG
--Polemik tapal batas antara Lombok Tengah dan LomboknBarat kembali menyeruak. Ini mencuat kembali setelah beredarnya pemberitaan terkait akan dibangun hotel Samara Hill di kawasan Nambung, Desa Buwun Mas, Sekotong.

Bupati Lombok Barat (Lobar) H Fauzan Khalid menyebut, batas wilayah telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 93 Tahun 2017. Di dalam SK itu menyebutkan bahwa Nambung masuk dalam wilayah Lombok Barat.

Disana, kata Bupati Fauzan Khalid, tapal batas kedua wilayah tersebut telah disebut dengan sangat rinci titik koordinatnya. Karena itu, polemik yang tengah bergulir disebutnya tidak perlu dipersoalkan.

"Apalagi kan komentar Pak Bupati Lombok Tengah, kita taat hukum, taat asas. Kan hukumnya sudah ada. Saya sejak awal itu curiga, jangan-jangan Pak Bupati Lombok Tengah tidak pernah dapat laporan dari anak buahnya," tegas Bupati Lobar, H. Fauzan Khalid, saat ditemui usai menghadiri acara serah terima jabatan Kepala Kemenag Lobar, Selasa (27/10).

Sesuai agenda, lanjutnya, di kawasan yang rencananya akan dibangun hotel Samara Hill tersebut. Sebelumnya pada tahun lalu, pihak pengembang yang akan melakukan pembangunan hotel Samara Hill mengajukan izin ke Pemkab Lombok Tengah.

Permohonan izin itu, jelasnya, untuk keseluruhan luas tanah yang akan dibangun hotel di lahan seluas 68 hektare. Dimana dalam prosesnya, kata Fauzan, Pemda Loteng telah mengeluarkan sebagian izinnya. 

"Tapi kenapa tidak dikeluarkan untuk semua? Karena tanahnya itu letaknya di 2 titik. Masuk di Lombok Tengah satu dan Lombok Barat satu," paparnya.

Karena hal tersebut, perizinannya masih diblok oleh pusat. Kemudian, lanjutnya, baru 4 bulan yang lalu, pihak pengembang mengurus perizinan ke Pemkab Lombok Barat, yang memiliki sebagian juga dari lahan tersebut.

"Jadi sebenarnya, dengan berlakunya 1 peta nasional, tidak mungkin daerah tertentu bisa mengambil daerah lain," tandasnya.

Dirinya menyarankan, kalau pun ada pihak yang ingin mengklaim tanah yang sudah jelas milik Pemda Lobar, satu-satunya jalan harus melalui jalur hukum.

Ia kembali merujuk SK Permendagri. Dimana dalam SK itu juga ada tandatangan utusan dari Pemda Lombok Tengah. 

"Kalau tidak salah dulu kepala Bappedanya waktu itu, dan kita (Lobar, red) Asisten I waktu itu," ujarnya.

Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat, H Hamka mengatakan, masalah tapal batas ini sebenarnya telah selesai dengan terbitnya Permendagri. Dalam salinan Permendagri itu diperoleh kejelasan bahwa batas wilayah dua kabupaten telah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak melalui fasilitas dari Pemprov NTB yang juga sudah mendapat persetujuan dari tim penegasan batas daerah pusat.

"Untuk titik koordinat lokasi tapal batas kita sudah ditetapkan sejak 1987. Bahwa titik koordinat tersebut berada pada titik koordinat 08 derajat 52 13.4 LS dan 116 derajat 06 33.6 BT berdekatan dengan TK1 dengan titik koordinat 08 derajat 52 22.3 LS dan 116 derajat 06 33.7 BT," tuturnya.

Hamka menjelaskan, bahwa tapal batas ini telah tertera dalam peta yang dibuat oleh Direktorat Agraria NTB Tahun 1987 Bulan Februari. Peta ini kemudian diperkuat oleh Keputusan Gubernur NTB No. 267 tanggal 27 Juli 1992.

"Bahwa keputusan Gubernur tahun 1992 kita diperkuat kembali oleh Permendagri No. 93 tahun 2017 yang menguatkan batas wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah sesuai dengan tapal batas yang ditetapkan tahun 1987 dan 1992," jelasnya.

Ia mengatakan, bahwa Tugu Perbatasan saat ini tidak berubah dan sesuai dengan gambar dari Direktorat Agraria NTB tahun 1987 dan Keputusan Gubernur NTB no. 267 tanggal 27 Juli 1992 yang diperkuat lagi oleh Permendagri no 93 tahun 2017.

"Tapal batas yang ditandai dengan tugu perbatasan tersebut posisi dan lokasi tetap tidak berubah sejak 1987 hingga saat ini. Jadi tidak ada yang berubah yang kembali diperkuat dan diperjelas oleh Permendagri no.93 tahun 2017. Kami minta semua pihak dapat menghormati ini," paparnya.

Dia melanjutkan, bahwa Permendagri no. 93 tahun 2017 tertanggal 26 September 2017 dan ditandatangani langsung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Kemudian sudah diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2017 dan ditandatangani pula oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum dan HAM RI, Widodo Ekatjahjana. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ribut Soal Tapal Batas, Nambung Tetap Wilayah Lobar

Terkini

Iklan