Iklan

terkini

PMII Mataram Gelar Mimbar Omnibus Law

Jejak Lombok
Tuesday, October 27, 2020, Tuesday, October 27, 2020 WIB Last Updated 2020-10-27T10:35:58Z

DISKUSI: PMII Kota Mataram menggelar mimbar diskusi Omnibus Law.

MATARAM
--Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Mataram menggelar acara mimbar konstitusi. Dalam gelaran tersebut membahas Omnibus Law bersama para pakar, OKP Cipayung plus Kota Mataram.

"Unsur lain yang terlibat yakni paguyuban, UMKM, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-NTB," ungkap Ketua PMII Mataram, Herman Jayadi, Selasa (27/10).

Kegiatan yang dilaksanakan di Plazza Hotel ini menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Dalam kesempatan tersebut dibahas 4 klaster dalam Omnibus Law.

Bagi Herman, diambilnya Omnibus Law sebagai topik diskusi lantaran ini kader PMII mengetahui secara utuh undang-undang tersebut. Terlebih UU Omnibus Law ini dianggap disahkan secara tergesa-gesa hingga memantik gelombang penolakan dari seluruh element masyarakat.

Buntut pengesahan tergesa-gesa itu, jelasnya, masyarakat dirugikan. Karena itu, PMII Mataram meminta pemerintah mengkaji ulang poin-poin yang ditolak oleh masyarakat 

“Kami dari PMII Mataram meminta agar UU Omnibus law ini harus di kaji ulang. Hari ini kajian ke dua membahas Omnibus Law, PMII Mataram tidak hanya melakukan kajian namun juga melakukan gerakan,” pungkasnya. 

Senada, Majelis Pembina Cabang PMII Kota Mataram Dr Irpan Suriadiata mengatakan, tugas mahasiswa sebagai agen perubahan harus merespon keberadaan UU Omnibus Law. Namun demikian, tidak semua isi dari undang-undang itu ditolak.

“Merespons keberdaan Omnibus Law ini kami dukung, menolak UU ini harus ada poin yang ditolak. Pada poin yang merugikan masyarakat inilah yang harus ditolak," ucapnya.

Pria yang juga Wakil Rektor III UNU NTB ini melanjutkan, UU ini dicanangkan sudah lama dan mempunyai ide besar di dalamnya. Undang-undang ini semdiri sudah dicanangkan sejak 2016 lalu.

Terhadap massifnya gerakan penolakan, Irpan mengaku tidak mempersoalkan aksi demonstrasi yang terjadi. Namun demikian aksi perusakan harus dihindari terhadap fasilitas negara.

Sementara dalam sesi diskusi, akademi Universitas Mataram, Prof Zainal Asikin mengatakan, Omnibus Law ini menarik untun dibahas. Baik secara hukum maupun ekonomi.

“Sekarang karena ada Omnibus Law membuat pengurusan izin menjadi mudah. Dulu harus membawa berkas berbundel-bundel sekarang cukup bawa KTP dan NPWP langsung bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha,“ ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, dulu orang berusaha harus menyerahkan modal sepenuhnya dalam bentuk tunai. Namun sekarang bisa menyerahkan modal setengah.

“Jadi pengusaha sekarang itu mudah, dulu harus punya modal penuh sekarang bisa menyerahkan modal setengah,” lanjutnya.

Sementara itu, Komisaris ITDC H Irzani menjelaskan peranan ITDC memajukan ekonomi masyarakat. Dimana fokus ITDC saat ini adalah membangun zona tengah yaitu tempat sirkuit.

“Apakah kita siap, kamar hotel tidak cukup baru siap 2000 kamar yang lain mau nginap dimana yang bangun hotel itu investor kita mudahkan para investor untuk masuk,” ungkapnya.

Irzani mengajak mahasiswa untuk mendatangkan investor ke KEK Mandalika. Selama ini banyak investor datang tapi tidak jelas. Padahal untuk beli tiket saja tidak mampu.

Pandangan juga disampaikan Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi. Ia mengatakan Omnibus Law menjadi produk hukum yang mampu membuat Indonesia lebih maju.

“Omnibus law mampu menyempurnakan investasi dan membuka lapangan pekerjaan,” ungkapnya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PMII Mataram Gelar Mimbar Omnibus Law

Terkini

Iklan