Iklan

terkini

SK DAMRI Ditetapkan, Organda Ancam Tutup Transportasi Umum

Jejak Lombok
Tuesday, October 27, 2020, Tuesday, October 27, 2020 WIB Last Updated 2020-10-27T12:39:58Z

AUDIENSI: Jajaran pengurus Organda Lotim mendatangi Dinas Perhubungan terkait kejelasan SK Operasional DAMRI.

SELONG
--Organisasi Angkutan Darat (Organda)  Lombok Timur mendatangi kantor Dinas Perhubungan setempat. Kedatangan mereka guna memperjelas SK operasional DAMRI.

Bagi Organda, kerap kali pihak dinas dianggap mengeluarkan SK operasional angkutan tanpa sepengetahuan mereka. Padahal, Organda merupakan salah satu mitra yang harus mengetahui setiap kebijakan tersebut.

Ketua Organda Lombok Timur, Tahir Royaldi mengungkapkan, pihaknya tidak menginginkan kejadian seperti tahun lalu terulang kembali. Ia menyebut, SK operasional DAMRI menuju Kota Selong-Bandara Internasional Lombok ZAM mendapat perlawanan akibat diterbitkannya SK tersebut secara sepihak. 

"Jangan sampai kita jatuh di lubang yang sama seperti kejadian yang lalu ketika membuka jalur Pancor menuju bandara," ucapnya.

Penolakan angkutan DAMRI oleh pengendara engkel dan angkutan umum lainnya beberapa waktu lalu, jelasnya, karena adanya miskomunikasi yang dilakukan pihak dinas terhadap organda. Karena itu, hari ini pihaknya mengingatkan agar selalu berkomunikasi intens terkait akan diterbitkannya SK operasional angkutam dengan jalur yang baru.

Sementara itu, Sekertaris Organda Lombok Timur, Supriadi menilai penerbitan ijin operasional DAMRI menuju tempat wisata akan merugikan masyarakat penarik kendaraan umum. Hal itu membuatnya bersikeras akan menolak terhadap penerbitan ijin operasional tersebut. 

Tak tanggung-tanggung, Supriadi mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika pemerintah kabupaten melalui Dinas Perhubungan tetap menerbitkan ijin operasional DAMRI menuju lokasi wisata.

"Kalau diterbitkannya ijin operasional yang dimaksud itu tentu sangat merugikan para sopir engkel dan kendaraan umum lannya," tegas Supriadi.

Supriadi menjelaskan, penerbitan ijin operasional DAMRI menuju jalur Bandara-Kayangan-Sembalun ini tidak hanya merugikan. Namun dapat mematikan mata pencaharian para penarik kendaraan umum. Karena itu, pihaknya ingin memperjelas kembali maksud diterbitkannya ijin tersebut.

"Jangan sampai dengan diterbitkannya ijin ini, mata pencaharian kami mati," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur, Purnama Hadi MH mengungkapkan, maksud diberlakukannya ijin operasional kendaraan khusus lintas daerah untuk meminimalisir penggunaan angkutan pikup sebagai armada pengangkut manusia. Secara aturan, penggunaan kendaraan pikup sebagai pengangkut manusia tidak diperbolehkan karena sangat berisiko.  

Atas dasar itu, Dinas Perhubungan memanggil Organda membahas pentingnya pengalokasian kendaraan khusus menuju tempat wisata.

Selain itu, Purnama Hadi juga menjelaskan keluhan kerugian yang dikhawatirkan. Menurutnya, dengan demikian para penarik kendaraan umum justru diuntungkan. 

Ia menilai banyaknya kendaraan pikup pengangkut manusia merupakan salah satu penyebab berkurangnya penumpang kendaraan umum. 

"Dari diskusi ini kita bahas bagaiman intuk mengurangi penggunaan mode transportasi yang tidak sesuai," ucapnya.

Maksud lainnya yakni untuk menyambut KEK Mandalika pada 2021 mendatang. Jalur perintis ini diyakini mantan Kalak BPBD tersebut sebagai langkah awal meningkatkan ekonomi para penarik angkutan. 

Ia menyebut, kedepan jika ramai penumpang pihak AKDP akan dipanggil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penumpang. Saat ini, jalur yang akan dirintis juga belum menjadi jalur yang dilalui pihak AKDP.

"Jalur ini adalah jalur yang belum pernah dilayani pihak AKDP itu yang dibuka. Nanti kalau sudah ramai tentu akan kita diskusikan dengan pihak DAMRI dan Provinsi," ucapnya.

Untuk lebih jelas, Dishub akan melakukan pertemuan kembali pada waktu yang akan ditentukan

"Nanti akan kita tindak lanjuti dengan memfasilitasi teman-teman Organdan dan AKDP untuk berdiskusi lebih luas," tutupnya. (cr-hs)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SK DAMRI Ditetapkan, Organda Ancam Tutup Transportasi Umum

Terkini

Iklan