Iklan

terkini

Parah! SPAM di Suryawangi Diduga Tak Berizin

Jejak Lombok
Thursday, October 29, 2020, Thursday, October 29, 2020 WIB Last Updated 2020-10-29T06:13:39Z

TOLAK: Ahli waris pemilik lahan menolak proyek SPAM di Suryawangi.

SELONG
--Pembangunan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Dasan Bentek, Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur diduga tak berizin. Ini mengemuka setelah ahli waris pemilik lahan menolak proyek tersebut.

Proyek yang diinisiasi Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Lombok Timur itu mendapat penolakan keras pada pertemuan yang berlangsung di lokasi. Dimana darinpihak PUPR diwakili oleh Kepala Bidang Cipta Karya Makrifatullah. Ada juga Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Selong Lalu Muhammad Rasyidi sebagai penengah dan Lurah Suryawangi Hasmayadi. 

Dalam pertemuan itu menghadirkan sejumlah ahli waris. Diantaranya Apriandi, Nurenep, Amaq Masri, dan beberapa orang warga.

Pada kesempatan tersebut pihak dari ahli waris, Apriandi mengatakan, pihaknya telah memiliki seluruh bukti kepemilikan tanah tempat berdirinya proyek SPAM. Bukti kepemilikan inilah yang membuat pihaknya bersikeras menolak pembangunan proyek tersebut.

"Sertifikat kami ada," kata Apriandi selaku ahli waris dari pemilik lahan tempat SPAM ketika ditanyakan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Selong Lalu Muhammad Rasyidi tentang ada atau tidak sertifikat tanah yang dimiliki oleh pihak ahli waris, Kamis (29/10).

Memang menurut Apriandi, sebelumnya ia telah dipanggil oleh pihak kecamatan dalam rangka mensosialisasikan tentang pembangunan di lahannya. Namun, ia mengatakan jika proyek SPAM yang dibangun saat ini merupakan proyek baru yang tidak ada kaitannya dengan proyek yang dulu.

Dari pihak ahli waris sendiri menuturkan, jika pihaknya tidak pernah diberitahukan terlebih dahulu ketika awal pembangunan SPAM di lahannya.

Apriandi juga mengungkapkan, ketika dulunya ditawarkan oleh salah satu Kepala Wilayah (Kawil), dirinya secara tegas menolak ketika diberitahukan tentang adanya pembangunan SPAM di tanahnya tersebut.

"Di rumah kami sudah bicara dengan Kadusnya yaitu Kadus Rijal, bahwa kami tidak mengizinkan pembangunan aliran air di tempat ini," jelasnya.

Dari pihaknya bertekat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Harapannya agar bisa mencapai titik terang, karena pihaknya merasa dirugikan dalam.

"Lebih baik kita lewat jalur hukum saja, yaitu di Pengadilan. Kita tidak usah perpanjang lagi pembicaraan kita pada saat ini," tegasnya.

Menyambung apa yang dikatakan Apriandi, salah satu ahli waris Nurenep selaku ibu menegaskan, ia tidak ingin jika lahannya dibeli oleh siapapun. Terrmasuk oleh Pemkab Lotim sekaligus.

"Jadi kami tidak mau menjual tanah ini," katanya.

Sementara itu, Kabid Cipta Karya PUPR Lotim Makrifatullah membeberkan, awal dari pembangunan SPAM dulunya diprakarsai ketika salah satu pejabat lurah menduduki jabatan Petugas Pelaksana (Plt) di Kelurahan Suryawangi.

"Jadi yang mengawali semua ini adalah Pak Athar, yang pada saat itu dia sebagai Plt Lurah Suryawangi. Sekarang menjadi lurah Geres," sebutnya.

Pada pertemuan yang dulunya itu, ia secara lugas mengatakan bahwa semua yang terlibat untuk proses pembangunan SPAM Dasan Bantek telah ia undang tanpa terkecuali. Termasuk dari pihak ahli waris, yang saat ini secara tiba-tiba tidak menyetujui pembangunan SPAM itu.

"Kami sudah undang semua yang terlibat, akan tetapi kami menunggu sampai jam 12 tidak ada dari pihak ahli waris yang hadir," tuturnya.

Berdasarkan keterangannya, ia menceritakan bahwa pada saat itu banyak juga saksi yang ada pada pertemuan sebelumnya. Termasuk dari salah satu Kawil yang pada saat itu di instruksikan memanggil pihak dari ahli waris, karena sudah mendapat undangan.

Namun, lanjut Makrifatullah, kata dari Kawil tersebut ketika memanggil pihak ahli waris tidak dapat menghadiri pertemuan itu. Praktis acara pertemuan itu kemudian dilanjutkan.

"Kami banyak saksi juga pada saat itu, yang kemudian kami instruksikan Pak Kadus untuk memanggil ahli waris. Bahasanya Pak Kadus kemudian ahli waris tidak bisa hadir, sehingga kami lanjutkan komunikasi," jelasnya.

Pada saat itu, dirinya mengatakan bahwa sama sekali belum membangun proyek dari SPAM ketika memanggil pihak dari ahli waris.

"Belum membangun tapi alat beratnya sudah ada di sini," celetuk Apriandi di sela-sela pembicaraan Makrifatullah.

Adapun ia menjelaskan pertemuan di lokasi pembangunan SPAM pada saat ini merupakan pertemuan yang diharapkan sebagai jalan alternatif mendapatkan solusi bersama. Jika nantinya pada pertemuan kali ini tidak mendapatkan solusi, maka kata Makrifatullah nantinya semua pihak yang terlibat akan dipanggil oleh Kejari Selong sebagai pertemuan lanjutan.

"Untuk itulah kami menghadirkan dari pihak kejaksaan juga pada hari ini, agar semua jelas. Dan nantinya dari pihak kejaksaan akan memanggil semua yang terlibat pada pertemuan yang sebelumnya tanpa terkecuali," tuturnya.

Pertemuan tersebut nantinya sangat penting menurut Makrifatullah, karena dari pertemuan itu nantinya akan jelas apa yang dilihat dan didengar oleh semua yang terlibat pada saat pertemuan sebelumnya.

Dengan demikian, keputusan apapun yang diperoleh dari hasil tersebut, itulah yang akan ditaati bersama sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Untuk itulah, ia menginginkan supaya bangunan SPAM yang ada saat ini bisa dijaga bersama sebelum menemukan titik keputusan. Permintaan ini disampaikan karena ia tidak menginginkan nantinya terjadi sesuatu yang merugikan dengan adanya bangunan SPAM tersebut.

"Karena SPAM ini bangunan negara, jadi kalau rusak lain masalahnya nanti. Jangan sampai terjadi yang tidak-tidak dengan kita nantinya," peringatnya.

Di sela-sela pembicaraan yang alot antara pihak PUPR Lotim dan ahli waris, Lurah Suryawangi yakni Hasmayadi dengan tegas mengatakan bahwa pada pertemuan sebelumnya pihak dari ahli waris sudah diundang. Undangan tersebut dalam rangka mensosialisasikan pembangunan SPAM tersebut.

"Buktinya ada kok dari pihak kecamatan," sahut Hismayadi ketika ditanya oleh Rasyidi tentang ada atau tidak bukti dari kecamatan pada undangan pertemuan sebelumnya yang ditujukan kepada pihak ahli waris.

Menurutnya, posisi sebagai lurah bukannya tidak ingin membela pihak ahli waris. Akan tetapi pada pertemuan sebelumnya itu, ahli waris juga sudah diundangan namun tidak dapat hadir.

"Bukannya kita tidak ingin bantu ahli waris, tapi kami dari kelurahan juga sudah mengundang pada saat itu," katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Selong LM Rasyidi yang pada saat itu sebagai penengah menjelaskan kepada pihak ahli waris, jika sudah diberikan undangan untuk sosialisasi tentang pembuatan SPAM. Kemudian dari pihak ahli waris tidak hadir. Maka menurutnya itu sudah dianggap menyetujui buatan dari SPAM di lahannya ahli waris.

"Kalau dari pihak ahli waris atau pemilik lahan sudah diberitahukan terlebih dahulu, akan tetapi tidak ada respon. Itulah yang kemudian dianggap setuju," jelasnya.

Menurut pandangannya, ia melihat dari pihak Pemkab Lotim telah mengupayakan untuk mengundang semua pihak yang terlibat dalam pembangunan SPAM tersebut, termasuk dari pihak ahli waris.

"Saya melihat dalam hal ini pemerintah sudah berupaya mengundang semua pihak yang terlibat. Tetapi pihak ahli waris tidak pernah bertemu dengan alasan yang entah kami tidak tahu," ucapnya.

Baginya, Pemkab Lotim dalam hal ini juga harus menyerap aspirasi dari banyak masyarakat. Tak terkecuali air, yang menurutnya banyak dibutuhkan oleh masyarakat luas khususnya di Lotim. 

Terlebih dari pembangunan itu Pemkab Lotim telah mengelurkan banyak anggaran. Dimana anggaran yang dikeluarkan itu ditujukan untuk pembangunan kebutuhan banyak orang.

"Pembangunan ini terkendala karena salah satu ahli waris keberatan atas pembangunan SPAM ini," sebutnya.

Sebagai penengah pada persoalan tersebut, Rasyidi mengingatkan tidak ada yang mengotak-atik bangunan itu sebelum ada keputusan dari Kejaksaan Negeri Selong. Sebab, kalau belum ada putusan kemudian bangunan itu dirusak maka akan melalui proses hukum yang ada nantinya.

"Saya harapkan, karena bangunan ini sudah ada, jadi jangan dirusak. Kalau dirusak berarti berhadapan dengan proses hukum nantinya," harapnya. (cr-zaa) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Parah! SPAM di Suryawangi Diduga Tak Berizin

Terkini

Iklan