Iklan

terkini

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kakek Bejat Cabuli Anak Temannya

Jejak Lombok
Wednesday, September 2, 2020, Wednesday, September 02, 2020 WIB Last Updated 2020-09-02T12:18:51Z
BEJAT: Perbuatan bejat yang dilakukan JMR membuatnya dikeler ke Mapolres Kota Mataram.

MATARAM—Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Mataram JMR lantraan aksi cabulnya. Kakek berusia 58 tahun ini ditangkap karena tega mencabuli anak temannya yang masih berusia 16 tahun.

"JMR merupakan warga Lingkungan Pagesangan Baru Kelurahan Pagesangan Kecamatan Mataram, Kota Mataram," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (2/9).

Ihwal pencabulan yang dilakukan JMR bermula lantaran seringnya bertemu dengan orangtua korban. Dari kejadian itu, pelaku juga sering bertemu korban dan iba melihatnya yang dibelit kesusahan.

Rupanya kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku berbuat jahat. Kepada korban, kakek asal Flores NTT itu mengaku kepada bisa menggandakan uang.

Kepada ayah korban, jelasnya,  pelaku memintamya datang ke rumah bersama anaknya. Selain itu, ia meminta ayah korban memasukan uang di sebuah kardus.
"Katanya uangnya bisa bertambah menjadi Rp 500 juta,’’ bebernya.

Ketentuan lainyamg harus dipenuhi ayah korban yakni harus membawa dua botol air mineral dan satu buah kunyit.

Alih-alih menggandakan uang, rupanya modus itu dilakukan demi mendapatkan anak gadis temannya yang masih ranum. Kakek inipun meminta anak rekannya masuk ke kamar

Di dalam kamar, kakek JMR pura-pura memulai ritualnya. Kunyit dikupas dan botol air mineral dibuka untuk dibalur di tubuh korban. Ia pun menggerayangi tubuh korban setelah sebelumnya memint membuka baju dan pakaian lainnya.

Aksi bejat bandot tua ini tak sekedar itu saja. Ia juga menyentil alat vital korban dengan alasan bisa mempercantik gadis ingusan itu.

"Ia juga menjanjikan hadiah kepada korban," terangnya.

Usai kejadian itu, korban diam tak bicara sepatah pun. Ia baru buka mulut setelah tiba di rumah. Kontan hal itu membuat ayah korban berang. Ia pun langsung melapor ke Polresta Mataram.

Laporan itu diproses kepolisian dan mengamankan pelaku. Kini, kakek cabul itu mendekam di balik jeruji akibat aksinya.

Dari kejadian itu, pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014. Ia juga diancam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, JMR di hadapan petugas mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengaku jika dirinya tidak bisa menggandakan uang.

Dari penuturannya, ia mengaku sudah tiga kali bertemu dengan korban. Sejak pertama bertemu, hasratnya terhadap korban sudah timbul.

"Sejak melihatnya pertama kali, saya sudah tergiur," ucap kakek yang ditinggal mati istrinya ini. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kakek Bejat Cabuli Anak Temannya

Terkini

Iklan