Iklan

terkini

Kemarin Sejumlah OPD Dipanggil Terkait Revisi Perda Tata Ruang

Jejak Lombok
Wednesday, September 23, 2020, Wednesday, September 23, 2020 WIB Last Updated 2020-09-23T02:43:08Z

DIPANGGIL: Sejumlah OPD yang diduga memberi rekomendasi terhadap rencana perubahan Perda tata ruang dipanggil DPRD Lotim.

SELONG
--Meruncingnya isu rencana pembangunan tambak udang Suryawangi, Kecamatan Labuan Haji Lombok Timur berbuntut pemanggilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh DPRD setempat. Pemanggilan tersebut terkait upaya revisi terhadap Perda Tata Ruang di daerah itu.

Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, H Daeng Paelori dalam paparannya, meminta pada pihak terkait menjelaskan titik tumpu persoalan itu. Penyebabnya, melihat fungsi dan tata ruang yang ada kawasan Suryawangi masuk dalam sektor pariwisata. Dimana masyarakat biasa menikmati liburan di tempat tersebut.

"Kami ingin semua yang ada ini menjelaskan dasar persoalannya agar tidak menjadi bias. Kenapa bukan di tempat lain aktivitasnya," pintanya, Selasa kemarin (22/9).

Pihaknya tidak keberatan jika sektor pertambakan bisa mendongkrak pendapatan daerah. Namun, ia meminta untuk tidak menjadikan kawasan Suryawangi (Labuan Haji) sebagai lokasi tambak. 

Daeng mengaku heran, hanya berbekal surat rekomendasi, perusahaan bisa menjalankan aktivitasnya.‎

Tidak hanya meminta penjelasan soal tambak, pihaknya juga mempertanyakan keberadaan tambang liar yang masih meresahkan masyarakat. Kondisi ini terlihat di beberapa tempat masih ditemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu ( DPMPTSP) Lombok Timur, Muksin menerangkan, sebenarnya apa yang tengah diributkan masih belum jelas. Ini karena izin perusahaan tersebut masih belum dikeluarkan dan aktivitasnya masih belum berjalan. 

Andai nanti dalam kajian pihaknya, apabila lebih besar mudarat ketimbang manfaat yang diterima dari rencana tersebut, dipastikan akan menjadi bahan pertimbangan. 

"Saat ini kami masih belum apa-apa, entah investor, tidak akan berani ambil risiko. Perusahaan tambak ini belum diberikan izin dan masih belum beroperasi," sebutnya.


Yang perlu dipahami bersama, lanjutnya, bahwa tempat tersebut telah masuk dalam pembahasan proyek besar nasional. Pihaknya hanya mengikuti aturan yang ada.‎

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Timur, Lalu Suranggana mengatakan, khusus untuk pertambakan, pihaknya hanya membuatkan rekomendasi teknis untuk ditinjau. Sementara menyangkut syarat operasi harus memperlihatkan semua peraturan yang berlaku dan masih banyak syarat lain yang harus dipenuhi.

"Contoh misalnya, semua yang ada dari utara dan selatan akan kami berikan rekomendasi secara teknis dan bukan izinnya," sebutnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Lombok Timur, H Marhaban menegaskan, keberadaan tambak dari sisi lingkungan sama sekali di luar wewenang pihaknya memberikan izin. Pihaknya sekedar memberikan rekomendasi. Dimana rekomendasi pihaknya sudah keluar sejak Desember 2018.

Untuk dimaklumi sebelum mengeluarkan rekomendasi, pihaknya meneliti syarat yang harus dipenuhi seperti surat dari desa, kecamatan, dan  kejelasan lahan. Tanpa itu semua ia yakinkan tidak akan pernah mengeluarkan rekomendasi lingkungan dan  meneliti persayaratnnya secara aturan. 

Ia juga tetap mengawasi keberadaan tambak tersebut. Di lapangan pihaknya juga tetap memberikan teguran dan dilaporkan ke pihak pemerintah provinsi. 

"Dari kementerian sudah digariskan dasar kewenangan itu," sebutnya.

Sementara itu Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Ruang Dinas PUPR Lotim, Zuhriyati ST menyatakan, pihaknya belum pernah memberikan rekomendasi. Hanya saja pihaknya mengakui, rekomendasi itu diajukan pada instansinya sudah dua kali namun pihaknya selalu memberikan penolakan. 

"Sebab tempat itu hanya untuk pariwisata dan tambang, dan tidak ada untuk tambak udang. Itu sebabnya kami tidak mengeluarkan izin rekomendasi," jelasnya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kemarin Sejumlah OPD Dipanggil Terkait Revisi Perda Tata Ruang

Terkini

Iklan