Iklan

terkini

Izin Tambak Udang Dianggap Langgar Tata Ruang

Jejak Lombok
Monday, September 14, 2020, Monday, September 14, 2020 WIB Last Updated 2020-09-14T13:14:10Z
HEARING: ARM saat hearing terkait status perizinan perusahaan tambak di Desa Suryawangi.

SELONG--Rencana pembangunan tambak di Desa Suryawangi, Kecamatan Labuan Haji Lombok Timur menyedot perhatian publik. Penyebabnya karena di kawasan itu masuk dalam kawasan pariwisata.

Senin (14/9), Aliansi Rakyat Merdeka (ARM) mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) Lotim. Kedatangan mereka mempertanyakan dasar terbitnya izin pembangunan tambak di kawasan tersebut.

Aliansi yang terdiri dari Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Lentera Rinjani ini mengaku gerah dengan ulah Pemkab Lombok Timur. Atas nama investasi, pembangunan di daerah ini dinilai membabi buta tanpa mengindahkan aturan tata ruang.

Bebeepa poin yang disoal yakni menyangkut terbitkannya izin IMB. Izin yang keluar berupa gedung dan pembuatan tambak oleh dinas terkait.

Ketua KSPN Lotim Muhyidin mengatakan, kuat dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh dinas terkait. Berdasar aturan tata ruang, kawasan Labuan Haji tidak semestinya dieksploitasi atas nama investasi.

Muhyi menyebut,  dinas bersangkutan tidak memiliki alas hak menerbitkan izin tersebut. dengan ditetapkan sebagai kawasan pariwisata, terbitnya izin di kawasan itu dianggap melanggar regulasi yang berlaku.

Dalam Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang tata ruang (RT/RW), lanjutnya, tidak memperbolehkan adanya kegiatan tambak di wilayah Kecamatan Labuhan Haji.

"Jadi izin yg diterbitkan oleh dinas tersebut bisa dikatakan izin bodong alias ilegal," tudingnya.

Karena menyalahi ketetapan regulasi yang berlaku, ARM memastikan segera melaporkan hal tersebut ke pihak aparat penegak hukum (APH).

Selepas keluar dari DPMPSP, ARM langsung bergerak menuju Kejaksaan Negeri Selong. Kehadiran mereka ke institusi Adhyaksa itu untuk konsultasi terkait masalah tersebut.

Sementara itu, Kepala DPMPSP Lotim Muksin, dalam keterangannya menyatakan, pihaknya belum mengeluarkan izin tambak udang itu. Izin kepada kepada perusahaan yang akan membangun tambak disebutnya masih dalam proses.

"Izin dari tambak itu belum keluar masih dalam proses," ungkapnya.

Muksin juga mengatakan, jika perusahaan ini tidak mempuyai izin operasional, dengan sendirinya tidak bisa beraktivitas.

Terkait lontaran ini, saat dikonfrontasi awak media bahwa perusahaan sudah terlihat mulai bekerja, pihaknya mengaku akan memeriksa kembali aktivitas itu.

Yang jelas, terangnya, lahan tambak yang kabarnya mencapai 15 hektar itu disebutnya merupakan milik perusahaan. Karena itu, ia menganggap tidak ada yang salah dengan aktivitas yang sudah mulai berjalan.

"Sah-sah saja itu, karena itu adalah tanah mereka," ucapnya. (cr-zaa) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Izin Tambak Udang Dianggap Langgar Tata Ruang

Terkini

Iklan