Iklan

terkini

Lombok Barat Jadi Inovator Sidang Keliling

Jejak Lombok
Thursday, August 6, 2020, Thursday, August 06, 2020 WIB Last Updated 2020-08-06T12:14:06Z
SIDANG: PN Mataram saat menyidang warga terkait administrasi kependudukan.
GERUNG--Langkah inovatif diambil Kabupaten Lombok Barat dalam perbaikan pencatatan administrasi kependudukan. Pemerintah setempat bersama Pengadilan Negeri (PN) Mataram akan menggelar sidang keliling.

Inovasi ini dihajatkan demi mempermudah layanan administrasi kependudukan. Sebut saja seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Pernikahan.

"Lewat inovasi ini masyarakat nanti tidak lagi harus datang ke pengadilan. Karena Pengadilan Negeri (PN) Mataram akan melakukan sidang keliling," kata Bupati Lombok Barat, H Fauzan Khalid, Kamis (6/8).

Kerjasama ini terjalin antara Pemkab Lombok Barat dengan Pengadilan Negeri Mataram. Kerjasama ini untuk mempermudah masyarakat memperbaiki administrasi kependudukannya dengan melakukan sidang keliling di tempat yang mudah dijangkau dan ditentukan.

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Lombok Barat, H Fauzan Khalid dengan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri SH MH.

Fauzan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram yang berinisiasi melakukan kerjasama. Kegiatan ini merupakan pintu masuk untuk membuat tindakan preventif terhadap kemungkinan kesulitan masyarakat karena berbedanya catatan data yang ada di dokumen-dokumen administrasi kependudukannya.

“Bisa kita bayangkan misalnya jika data KTP berbeda dengan akta nikah. Mau membuat pasport beda lagi, mau ke luar negeri dan seterusny. Ini tentunya masyarakat kita akan kesulitan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri dalam sambutannya menyampaikan kerjasama dan sidang keliling ini dilakukan untuk memeberikan akses dan kemudahan. Hajat ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Lombok Barat untuk memperoleh pelayanan hukum pada Pengadilan Negeri Mataram.

“Pelaksanaan sidang keliling ini dilakukan karena adanya jarak, waktu, biaya dan terbatasnya sarana prasarana termasuk pengetahuan tentang proses pelayanan hukum bagi lapisan masyarakat," tegasnya.

Apa yang dilakukan ini, sebutnya, diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015. Karena itu, dilakukan sidang di luar gedung pengadilan Negeri Mataram.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Barat, Abdul Manan, saat diwawancarai menyampaikan, kerjasama ini merupakan inovasi yang pertama di NTB bahkan di Indonesia. Inovasi ini untuk memudahkan masyarakat melakukan perbaikan administrasi kependudukan tidak lagi pergi ke pengadilan untuk sidang.

Sebaliknya, pengadilan yang akan keliling di tempat yang tentukan sesuai dengan jumlah pemohon. Misalnya di Sekotong jumlah pemohonnya banyak maka di Sekotong akan dilakukan sidang ini tentunya memudahkan masyarakat, baik dari segi jarak, waktu maupun biaya.

Adapun prosedur dan persyaratannya, pemohon mengajukan melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten. Berikutnya dari Dukcapil berkasnya diverifikasi oleh Bagian Hukum dan dibawa ke pengadilan dari jumlah mayortis pemohon kemudian dijadwalkan ditentukan tempatnya.

“ Khusus bagi pendaftar online mandiri  untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Baru (Akta Kelahiran, Perceraian, perkawinan maupun Kematian) yang baru bisa cetak sendiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram, tidak lagi menggunakan Blanko Security Printing.” jelasnya

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Barat, A Nuralam, saat ditanya jumlah minimal pemohon di suatu tempat untuk didatangi pengadilan tidak ditentukan jumlah minimalnya. Namun dilihat dari segi ekonomisnya paling tidak 25 pemohon baru bisa diajukan sebagai tempat sidang. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lombok Barat Jadi Inovator Sidang Keliling

Terkini

Iklan