Iklan

terkini

Bertambah 3 Meninggal, Tidak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu

Jejak Lombok
Wednesday, August 26, 2020, Wednesday, August 26, 2020 WIB Last Updated 2020-08-26T14:15:02Z
Grafik perkembangan kasus Covid-19 di NTB.

MATARAM--Satu demi satu korban terjangkit virus corona meregang nyawa. Terhitung Rabu (26/8), bertambah 3 lagi warga NTB yang direnggut nyawanya oleh virus ini.

Data yang dirilis Gugus Tugas Covid-19 NTB menyebut sebanyak 155 warga NTB meninggal. Jumlah ini lebih banyak dari sehari sebelumnya yang hanya 152 orang.

Catatan yang dikeluarkan pihak Gugus Tugas menyebutkan, tiga warga yang meninggal ini 2 dari Lombok Barat dan 1 dari Kota Mataram.

Dua pasien asal Lombok Barat itu yakni, L berjenis kelamin laki-laki dan berusia 65 tahun. Yang bersangkutan berasal dari Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri. Satunya lagi yakni S, laki-laki berusia 55 tahun asal Desa Rumak Kecamatan Kediri.

Sementara 1 warga yang meninggal dari Kota Mataram yakni AI, perempuan berusia 44 tahun dari Kelurahan Dasan Agung Kota Mataram.

Di tengah kabar duka dari Gugus Tugas Covid-19 NTB, masih ada kabar gembira. Di hari yang sama ditetapkan sebanyak 21 pasien sembuh baru. Dari catatan ini terkonfirmasi sebanyak 2.661 kasus positif di NTB. Namun demikian, sebanyak 1.994 dinyatakan sembuh.

"Sisanya tinggal 563 orang yang masih positif," kata Ketua Pelaksana Harian Satuan Gugus Tugas Covid-19 NTB, HL Gita Ariadi.

Mengingat masih gencarnya paparan virus ini, Pemprov NTB belakangan mewajibkan warganya mengenakan masker. Langkah ini demi memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.

Keharusan mengenakan masker ini telah ditetapkan berdasarkan perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Di dalam perda itu salah satunya mengatur adanya sanksi berupa denda.

"Masyarakat tanpa terkecuali wajib menggunakan masker. Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu," ujar Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah.

Wagup juga mengapresiasi kinerja jajaran TNI, Polri dan perangkat daerah lingkup Pemprov NTB. Apresiasi disampaika karena ikut andil dalam penegakan Perda.

Ia berharap sinergi ini terus konsisten dilaksanakan di tingkat kabupaten kota se-NTB.

Ditegaskan, pelaksanaan proses denda akan mulai diberlakukan tanggal 14 September mendatang. Untuk itu, dua minggu sebelum pemberlakukan denda, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara serentak, mengajak masyarakat untuk menggunakan masker jika keluar rumah.

Pemberian denda, tegasnya, sebenarnya bukan tujuan pemerintah. Namun esensinya pemerintah ingin semua masyarakat NTB menggunakan masker sebagai Alat Pelindung Diri (APD) dari penularan virus itu jika beraktivitas di luar rumah, atau ada di kerumunan.

"Kami harap ini sudah diinfokan supaya nanti sebelum tanggal 14 September, masyarakat se-NTB sudah sadar untuk menggunakan masker agar masyarakay NTB sehat," tegasnya.

Perda ini lanjutnya, akan menjadi alarm yang dapat mengingatkan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol Covid-19. Dengan demikian, angka kasus Covid-19 akan terus dapat diturunkan dan masyarakat merasa aman.

"Kalau semua orang pakai masker, tidak ada yang perlu kita khawatirkan, kasus turun, masyarakat  juga bisa beraktivitas dengan lancar," pungkasnya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bertambah 3 Meninggal, Tidak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu

Terkini

Iklan