Nasruddin |
SELONG-- Tahanan binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Lombok Timur mendapat asimilasi di Hari Kemerdekaan RI ke 75, 17 Agustus tahun ini. Tercatat sebanyak 110 warga binaan yang diberikan asimilasi.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Lapas IIB Selong, Nasruddin mengatakan, pberian asimilasi sesuai SK Kemenkum HAM RI. Surat tersebut tertuang dalam nomor M. HH-19.PK. 01.04 Tahun 2020.
"SK itu tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak,' jelasnya, Senin (17/8).
Asimilasi yang diberikan Lapas, jelasnya, sesuai SK dari kementrian terkait. Dimana SK itu dikeluarkan April 2020.
Lebih lanjut di jelaskan Nasruddin, Lapas IIB Selong sudah melakukan asimilasi kepada 110 warga binaan dari 285 warga binaan yang ada saat ini.
Dia merincikan, dari 285 warga binaan 126 adalah kasus narkoba. Mereka sudah diasimilasi dari bulan April sampai 17 Agustus ini.
Selain itu, Nasruddin juga mengatakan, warga binaan yang mendapatkan asimilasi harus telah melaksanakan program pembinaan dengan baik dan memenuhi syarat. Ketentuan ini ditetapkan sesuai administrasi serta sesuai dengan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan.
Pihaknya berharap, warga binaan yang mendapat asimilasi hendaknya bisa menerapkan apa yang diperoleh selama proses pembinaan. Bagi yang mendapat asimilasi bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
"Kita harap mereka bisa berbaur lagi eengan keluarga dan lingkungan sekitarnya," ucapnya. (cr-fik)