jejaklombok.com -- Gerakan Advokasi Strategis Analisis Kebijakan (GASAK) NTB secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap keras menyusul putusan hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga orang anggota DPRD Nusa Tenggara Barat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) siluman.
GASAK NTB menilai vonis bebas tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di NTB.
"Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tidak boleh tinggal diam dan harus segera melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung," tegas direktur GASAK NTB, Ar Yandis kepada awak media, rabu (5/8).
Menurutnya, indikasi kerugian negara dan keterlibatan para terdakwa sudah terang benderang berdasarkan fakta-fakta persidangan
GASAK NTB Mendesak Kejati NTB untuk tidak menunda waktu dan segera mendaftarkan upaya hukum kasasi atas vonis bebas ketiga anggota dewan tersebut.
Dia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti kembali secara cermat seluruh dokumen, keterangan saksi, dan bukti elektronik karena unsur tindak pidana korupsi dalam proyek Pokir siluman ini sudah sangat jelas.
Selain itu, GASAK NTB Menuntut korps adhyaksa untuk bekerja secara profesional, mandiri, dan berintegritas tinggi tanpa goyah oleh tekanan, lobi-lobi, maupun intervensi politik dari pihak mana pun.
"Ditengah Negara sedang serius memberantas Korupsi di NTB, kejati ntb malah menunjukan prestasi buruk terhadap penerapan hukum di NTB," ungkapnya.
"Maka dari itu GASAK NTB akan melaporkan Kasus tersebut ke KEJAGUNG ,BPK ,KPK agar lembaga - lembaga negara yang bertugas untuk memberantas korupsi tidak tebang Pilih," Pungkasnya.(jl)


