Hal itu diungkapkan Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur, Hadi Siswanto kepada awak media, senin (24/8).
Dia menyampaikan, melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pihaknya merencanakan rapat koordinasi lintas sektoral guna membahas penindakan kendaraan yang dinilai merusak infrastruktur jalan kabupaten.
Tidak hanya itu, Hadi Siswanto mengungkapkan, pihaknya akan menggandeng sejumlah instansi penting dalam rapat koordinasi tersebut.
Dia menyebut, Instansi yang dilibatkan meliputi Sat Lantas dan PJR Kepolisian, Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, para camat yang wilayahnya memiliki persoalan angkutan, serta Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi NTB bersama Jasa Raharja.
Menurut Hadi, langkah penegakan hukum di lapangan selama ini menemui kendala karena Dishub Lombok Timur belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang khusus menangani pelanggaran lalu lintas angkutan darat.
Kita tidak punya penyidik pegawai negeri sipil. Padahal kan kita harus melakukan penindakan, kemudian melakukan penyelidikan, juga harus ada PPNS," ungkapnya.
Sebagai solusi jangka pendek, kata Hadi, Dishub Lombok Timur akan berkoordinasi dengan BPTD atau Dinas Perhubungan Provinsi NTB yang telah memiliki PPNS untuk membantu proses penegakan hukum.
Selain itu, penindakan juga akan dilakukan bersinergi dengan pihak Kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hl itu dilakukan sembari menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi rampung, penindakan nantinya juga dapat melibatkan PPNS dari instansi lain di tingkat kabupaten seperti Satpol PP.
Ancaman Sanksi dan Pengawasan Berkala
Truk yang terbukti melanggar ketentuan muatan maupun dimensi dipastikan akan menghadapi sanksi tegas sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sanksi tersebut dapat berupa denda hingga ancaman kurungan bagi siapapun yang melakukan pengangkutan melebihi kapasitas yang ditentukan.
"Overload atau over dimensi ini kan ada sanksinya sesuai dengan undang-undang. Artinya bahwa siapapun yang melakukan pengangkutan melebihi kapasitas yang ditentukan harus diberikan sanksi," tegas Hadi.
Mengingat wilayah operasional truk ODOL ini menyebar di berbagai titik seperti Kalijaga, Korleko, hingga Geres, Dishub Lombok Timur akan melakukan mobilisasi pengawasan di lapangan secara berkala.
Bagi kendaraan yang kedapatan melanggar batas kapasitas, tegasnya, bakal dilakukan tilang langsung ditempat.
Dia menyebut, untuk dump truck roda enam batas JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan) berkisar antara 7,5 hingga 8 ton.
Selanjutnya, berkas pelanggaran akan dikirim secara administratif ke Kejaksaan Negeri Selong.
Dishub berharap langkah terpadu ini dapat menekan angka pelanggaran truk ODOL yang kerap memicu kerusakan pada ruas-ruas jalan kabupaten yang baru selesai dihotmix.(jl)


