jejaklombok.com -- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Selain itu, Pemkab Lotim juga melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Selasa (14/7) di Rupatama II Kantor Bupati.
Secara resmi, acara tersebut dibuka oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin. Langkah tersebut menjadi momentum strategis untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat dan aparatur pemerintahan.
Pada kesempatan itu, Bupati Haerul Warisan mengingatkan bahwa kesadaran membayar pajak adalah kunci kemajuan sebuah peradaban.
Menurutnya, kemajuan suatu daerah sangat ditentukan oleh partisipasi aktif warganya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Tidak mungkin kita membangun daerah dan negara tanpa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Saya harap para aparatur desa, camat, lurah, hingga kepala desa benar-benar memahami butir-butir objek pajak yang bisa menjadi penyumbang PAD. Gali potensi di wilayah masing-masing," tegasnya.
Bupati berharap dukungan aparatur untuk mengidentifikasi sumber-sumber pajak yang baru.
Terkait penerangan jalan, Bupati menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), khususnya dengan perusahaan besar seperti PLN.
Dia menjelaskan bahwa seluruh ruas jalan yang dipasangi tiang dan lampu penerangan akan menjadi aset daerah yang disertifikasi dan pada akhirnya dikembalikan untuk kepentingan publik.
Selanjutnya, Kepala Bapenda Lombok Timur H. Hasni melaporkan bahwa realisasi pajak daerah per-13 Juli 2026 telah mencapai 50,26 persen.
Capaian ini dinilai lebih baik dibandingkan periode yang sama di tahun 2025.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa target tahun 2026 menuntut adanya terobosan baru untuk menggali potensi yang belum tergarap.
"Ke depan, kami akan terus mengingatkan wajib pajak agar lebih sadar dan tertib membayar. Ada dua jenis pajak yang bersifat self-assessment, yaitu pajak hotel dan restoran, di mana wajib pajak menghitung dan menyetor sendiri. Sementara untuk jenis lainnya, kami yang melakukan perhitungan," jelas Hasni.
Dalam kegiatan yang sama, turut disosialisasikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026.
Kebijakan ini memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat, di antaranya: Penghapusan Denda: Seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapuskan, berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026.
Bagi masyarakat yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun, diberikan keringanan tunggakan sebesar 100 persen untuk tunggakan tahun 2020 ke bawah, berlaku pada periode yang sama.
Diskon 50 persen untuk Mutasi Kendaraan. Kendaraan berplat luar daerah yang melakukan balik nama atau mutasi ke plat NTB mendapatkan potongan pajak kendaraan sebesar 50 persen untuk satu tahun dan pembebasan denda, berlaku mulai 15 Juni hingga 19 September 2026.
Dengan adanya program pemutihan dan sinergi lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur optimis dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat serta mengoptimalkan PAD demi kemajuan dan kesejahteraan daerah.(jl)


