Iklan

terkini

Anggota DPRD Lotim Sorot Sejumlah Perda Tidak Dijalankan Maksimal

Jejak Lombok
Wednesday, July 29, 2026, Wednesday, July 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T00:17:11Z



jejaklombok.com -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, Murnan, S.Pd sorot sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang telah di sahkan.


‎Hal itu diutarakan menyusul adanya pengajuan dua Raperda baru oleh pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur pada Rapat Paripurna masa sidang III di Rupatama DPRD Lotim, pada selasa (28/7).

Murnan menyampaikan, Perda perlindungan petani, nelayan belum dijalankan secara maksimal.


‎Di Kabupaten Sumbawa Besar, terang mantan ketua DPRD Lotim tersebut, semua telah difungsikan.


‎"Misalnya kartu bansos, kartu nelayan dan petani, nanti yang punya kartu saja yang diberikan, karena ada kriterianya," ucapnya kepada wartawan di Kantor DPRD Lotim.


‎"Misalnya kartu nelayan, siapa saja yang akan dibantu, sudah jelas. sehingga mereka enak mengukurnya, berhasil atau tidak dengan bantuan pemerintah tersebut," imbuhnya.


‎Terhadap kondisi itu, Murnan berharap perda tersebut menjadi payung hukum untuk membuat kebijakan-kebijakan lain yang lebih efektif untuk mensejahterakan masyarakat.


‎Menurutnya, sejauh ini pemerintah daerah menjalankan perda yang dinilai progresif seperti pajak, retribusi dan pemilihan dan pemberhentian kepala desa.


‎Sementara itu, pada bidang yang mensejahterakan rakyat secara umum seperti pertanian, perikanan, kelautan dan bidang lainnya dinilai tidak menjadi prioritas.


‎Perda tersebut, tegasnya, disiapkan menjadi payung hukum untuk kebijakan-kebijakan dan diharapkan akan dilakukan dikemudian hari. Sehingga jika suatu hal terjadi sudah diketahui payung hukumnya.


‎"Kalau memang kita berniat mensejahterakan petani, nelayan, menangani kemiskinan atau masyarakat yang mau berusaha harus dilakukan itu," pungkasnya.(jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota DPRD Lotim Sorot Sejumlah Perda Tidak Dijalankan Maksimal

Terkini

Iklan