SELONG-- Pada hari Selasa 2 Desember 2025 Tim Panitia Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di Desa Wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tahapan penting untuk memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis bidang tanah milik para pemohon PTSL.
Melalui pemeriksaan langsung di lapangan, tim mencocokkan batas-batas bidang, penguasaan, dan riwayat tanah dengan keterangan para pemohon serta perangkat desa.
Pemeriksaan tanah di Desa Wanasaba Lauk dilaksanakan dengan melibatkan Pemerintah Desa, para Kepala Dusun, Satgas Yuridis, dan Panitia PTSL setempat sehingga proses berjalan transparan dan akuntabel.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian PTSL sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat Wanasaba Lauk. (Jl)


