
LOMBOK TIMUR, jejaklombok.com -- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, dr. Pathurrahman menyampaikan, program posyandu ditujukan sebagai pemeriksaan dasar.
Dia menjelaskan, kegiatan posyandu merupakan pemeriksaan kesehatan dasar untuk mengindentifikasi penyakit masyarakat.
Jika ditemukan, kata dia, pasien bakal dirujuk ke Puskesmas terdekat guna dilakukan penanganan lebih lanjut. Termasuk pemberian obat-obatan.
"Di Posyandu kita hanya melakukan pemeriksaan tensi dan sebagainya, jika pasien dinyatakan sakit, kita arahkan ke puskesmas," ucapnya.
Selanjutnya, dr. Pathurrahman menegaskan, pemberian obat tanpa diagnosis dokter dapat beresiko. Karena itu, ia menyebut jika ada pemberian obat tanpa anjuran dokter merupakan tindakan yang keliru.
Tidak dipungkiri, pemberian obat ringan oleh petugas sebagai bentuk perhatian dan bonus.
Meski demikian, pemberian tersebut bukan bagian dari prosedur dan tidak bersifat wajib.
"Pemberian satu atau dua obat tidak apa-apa asal cocok dan ringan, itu bonus. Yang wajib itu pemeriksaan, kalau pemberian obat harus menggunakan resep dokter," pungkasnya.(*)