Iklan

terkini

Pemerintah dan FAO Dukung Implementasi ADPE Pada Izin Usaha Budidaya Rumput Laut di Teluk Seriwe

Jejak Lombok
Thursday, October 13, 2022, Thursday, October 13, 2022 WIB Last Updated 2022-10-13T15:07:25Z




Selong-- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) didukung oleh FAO (Organisasi Pangan Dunia) dan Global Environment Facility melalui Yayasan WWF Indonesia mendorong pemenuhan perizinan usaha budidaya rumput laut sebagai pemenuhan rencana aksi Akuakultur Dengan Pendekatan Ekosistem (ADPE).


Kegiatan ini dilakukan melalui sosialisasi dan diskusi terbuka bersama para pelaku budidaya rumput laut, kamis (13/10) di rupatama 1 kantor bupati Lotim.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk membahas izin pemanfaatan ruang laut di Teluk Seriwe. Sekitar 60 tamu undangan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemerintah Kabupaten
Lombok Timur, KKP, lembaga non-pemerintah, dan pembudidaya kawasan Teluk Seriwe menghadiri kegiatan ini.

ADPE merupakan salah satu opsi pengelolaan perikanan berbasis kawasan yang mendukung pembangunan budidaya perikanan berkelanjutan dengan mengintegrasikan manfaat ekologi,
ekonomi, dan sosial.

Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan perikanan budidaya yang berkelanjutan secara lingkungan dan sosial-ekonomi. Implementasi ADPE salah satunya dilakukan pada budidaya rumput laut Teluk Seriwe. M. Barmawi sebagai Koordinator Wilayah Kerja NTB – BPSPL Denpasar menyosialisasi kebijakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Kebijakan ini berdasarkan UU no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beliau menyampaikan bahwa salah satu syarat kunci untuk mendapatkan izin usaha adalah memiliki persetujuan pemanfaatan ruang laut.

Hal ini dilakukan karena belum ada pembudidaya di Teluk Seriwe yang memiliki izin usaha. Namun, terdapat tarif
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar oleh pelaku usaha senilai 18,68 juta rupiah per hektar area usaha.

Angka ini ternilai cukup besar bagi pembudidaya kawasan Teluk
Seriwe yang penghasilannya tak menentu tergantung dari produktivitas dan juga harga rumput laut.

“Pada dasarnya kami mendukung perizinan ini karena memang perlu, tetapi kami terkendala dalam hal pembayaran (PNBP) persetujuan lokasi,” jelas Saparudin, Ketua Wilayah Desa Seriwe
sekaligus pembudidaya rumput laut di Teluk Seriwe.

Terdapat alternatif lain yang ditawarkan bagi pembudidaya agar persyaratannya menjadi nol rupiah PNPB. Pembudidaya harus terdaftar sebagai masyarakat lokal dalam kategori nonberusaha.

Untuk dapat dikategorikan sebagai masayarakat lokal, diantaranya diperlukan pendataan penghasilan pembudidaya dan usia aktivitas berbudidaya. Unit pembudidaya hanya dapat dikategorikan sebagai masyarakat lokal jika mereka memiliki penghasilan di bawah UMP per bulan dan berdomisili di sekitar Teluk Seriwe minimal lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.

Menindaklanjuti alternatif tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur berencana untuk memfasilitasi pemetaan unit budidaya sekaligus pembudidayanya sebagai masyarakat Lokal.

“DKP Kabupaten Lombok Timur bekerja sama dengan KKP untuk mengusahakan izin pemanfaatan ruang laut bagi pembudidaya kawasan Teluk Seriwe. Kami
sudah berkoordinasi dengan DJPRL untuk memfasilitasi proses perizinannya,” jelas Kepala DKP Kabupaten Lombok Timur, M. Zainuddin, S.Pi, M.Si. Selain sosialisasi, dilakukan juga pemantauan kemajuan implementasi rencana aksi ADPE secara
keseluruhan.

Kegiatan ini dikawal oleh DKP Kabupaten Lombok Timur sebagai ketua pelaksana Tim Kelompok Kerja (Pokja). Per Oktober 2022, lima dari 18 poin rencana aksi telah berhasil mencapai performa baik, sedangkan 13 di antaranya masih dalam proses perbaikan.

Adapun poin yang sudah berperforma baik adalah, pengelolaan kualitas air rutin, resolusi konflik pemanfaatan ruang untuk pembudidaya dan pengguna lain, terbentuknya Tim Pokja ADPE, dokumentasi pelatihan budidaya, dan terbentuknya sinergitas satuan kerja pemerintah daerah di Kabupaten Lombok Timur.

Baik pemerintah, pemangku kepentingan, maupun pembudidaya Teluk Seriwe sepakat bahwa ADPE merupakan salah satu strategi yang berpihak pada kelangsungan usaha budidaya rumput
laut.

“Pelaksanaan budidaya rumput laut berkelanjutan yang berbasis kawasan dapat  membangun,” ungkap Badrudin selaku Tim Ahli ADPE yang kemudian diaminkan oleh peserta.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemerintah dan FAO Dukung Implementasi ADPE Pada Izin Usaha Budidaya Rumput Laut di Teluk Seriwe

Terkini

Iklan