Iklan

terkini

November Mendatang, Kebijakan Penggunaan Plastik Sekali Pakai Diberlakukan

Jejak Lombok
Tuesday, October 4, 2022, Tuesday, October 04, 2022 WIB Last Updated 2022-10-04T14:31:00Z
Beginilah bentuk kantong keresek


Selong-- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan mengeluarkan kebijakan guna menyetop penggunaan plastik sekali pakai.


Kebijakan tersebut bakal diberlakukan pada 1 november 2022 mendatang.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah No.2 tahun 2021 tentang pembatasan timbulan sampak plastik.

Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada surat edaran (SE) Bupati Lombok Timur No.267.1/LH/2022.

Terhadap kebijakan itu, Kepala Bidang Penanganan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup, Dedi Sutarmin mengungkapkan, kebijakan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap.
Pada tahap awal, kata Dedi, pihaknya bakal fokus kepada kantong plastik belanja pada ritel dan minimarket.

Tidak hanya itu, upaya pengurangan penggunaan kantong plastik tersebut juga bakal menyasar pasar tradisional.

Untuk memaksimalkan pelaksanaan kebijakan tersebut, Dedi mengaku bakal terjun sosialisasi langsung sebelum melakukan sidak di lapangan bersama timnya pada tanggal 1 november mendatang.

Kepada para pedagang plastik, Dedi berharap agar menyediakan tas ramah lingkungan yang dapat digunakan berkali-kali.

Harapan lainnya, dengan diterapkannya kebijakan tersebut, para oelaku UMKM dapat memproduksi tas ramah lingkungan yang dapat digunakan berulang kali.(hs)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • November Mendatang, Kebijakan Penggunaan Plastik Sekali Pakai Diberlakukan

Terkini

Iklan