Iklan

terkini

Pemerintah Berencana Mengganti Sapi Peternak yang Mati Akibat PMK Senilai 10 Juta, Berikut Persyaratannya

Jejak Lombok
Friday, July 1, 2022, Friday, July 01, 2022 WIB Last Updated 2022-07-01T01:26:20Z
drh. Hultatang, Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Peternakan Kabupaten Lombok Timur.


Lotim -- Menko Ekonomi Republik Indonesia, Airlangga Hartanto bakal mengganti sapi peternak yang mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal itu diungkapkan pada rapat terbatas bersama Presiden RI di Bogor Jawa Barat (25/6).

"Terkait dengan pergantian, terutama kepada hewan yang dimusnahkan atau dimatikan paksa, terutama bagi peternak UMKM, pemerintah akan menyiapkan ganti sebesar Rp10 juta per sapi", Ucapnya.

Terhadap pernyataan itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) pada Dinas Peternakan Kabupaten Lombok Timur, drh. Hultatang mengungkapkan, pihaknya bakal mengatensi pernyataan Menko Ekonomi tersebut.

Namun, kata Hultatang, pihaknya tentu akan menerapkan beberapa persyaratan agar dapat menklaim ganti rugi tersebut.

Untuk sementara, dari beberapa syarat yang dibutuhkan, salah satunya ialah masyarakat harus melaporkan sapinya jika mengalami kematian yang disertai bukti fisik sapi miliknya.

Hal itu, tegasnya, untuk menghindari adanya kemungkinan terjadinya penipuan data.

"Jika ada masyarakat yang mengklaim sapinya mati, harus ada bentuk fisik, jika sudah dikubur, maka dibongkar kuburnya dan minimal ada fisik meskipun sudah menjadi kerangka," ucapnya.

Hultatang berharap, dalam proses pergantian sapi terdampak PMK masyarakat dapat menunjukkan data valid dengan transparan.

Sementara, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permainan dari petugas, akan diturunkan petugas lapangan untuk memastikan kebenaran data terkait sapi terdampak PMK.

"Nanti akan turun UPT-UPT dan dokter sudah turun," pungkasnya.(hs) 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemerintah Berencana Mengganti Sapi Peternak yang Mati Akibat PMK Senilai 10 Juta, Berikut Persyaratannya

Terkini

Iklan