Iklan

terkini

Ini Langkah Pemkab Lotim Tekan peredaran Rokok Ilegal

Jejak Lombok
Wednesday, December 22, 2021, Wednesday, December 22, 2021 WIB Last Updated 2021-12-22T14:47:35Z

Illustrasi

SELONG
-- Maraknya peredaran rokok ilegal menjadi atensi pemerintah. Tak terkecuali di Lombok Timur, kondisi ini terus dipelototi Dinas Perindustrian.

Gempuran terhadap produk itu dilakukan lantaran keberadaan barang tersebut meningkat tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Kita mendapat amanah bekerjasama dengan Bea Cukai," kata Sekretaris Dinas Prindustirian Lotim, Lalu Alwan Wijaya, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (22/12).

Meski dirinya tak menjelaskan secara rinci amanah yang dimaksud. Namun apa yang dilakukannya tersebut disebutnya dengan pembinaan. Terutamnya terhadap Industri Kecil dan Menengah (IKM), khususnya bagi penghasil tembakau.

Menurut Alwan, ada banyak IKM yang bergelut sebagai produsen dengan cara mengemas hasil tembakaunya dalam bentuk produk kecil-kecilan. Mulai dari 200 hingga 800 gram. 

Terlebih, disebutnya Gumi Patuh Karya merupakan penyuplai bahan baku berupa tembakau. Tapi hal itu tentunya harus dibarengi dengan Bea Cukai.

Di lain sisi, pihaknya mendorong peningkatan upaya pengolahan sendiri. Sebab, dengan diproduksi mandiri akan memiliki dampak besar. 

Sebut saja seperti terciptanya lapangan kerja, dan bagi pengusaha yang bergerak di bidang itu akan mendapatkan keuntungan. 

"Ceritanya akan berbeda jika hanya bahan baku tersebut dijual langsung," ucapnya.

Dengan demikian, salah satu cara menggempur barang ilegal itu ialah dengan melakukan sosialisasi langsung. Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 8 sampai dengan 15 Desember 2021, dengan menggandeng Bea Cukai dan dinas terkait.

Ia menjelaskan, pihaknya menempuh jalur sosialisasi lantaran ada pandangan lain. Ia menyebut setiap orang pada prinsipnya hendak memilih berusaha secara aman dan nyaman.

"Salah satu cara aman dan nyaman dengan cara legal ya ada izin dan cukainya," ucap dia.

Sosialisasi itu, jelasnya, sudah digelar di sepuluh kecamatan. Yakni Masbagik, Pringgasela, Sikur, Montong Gading, Terara, Sakra, Sakra Timur, Sakra Barat, Keruak dan terkahir Jerowaru. 

Dengan menyasar pengusaha rokok, petani, tokoh masyarakat, hingga pendamping lapangan (PL) yang nantinya akan melanjutkan program tersebut. Juga telah memberikan himbauan dengan memasang baliho, agar masyarakat secara umum mengetahuinya.

Terakhir ucapnya, yang hendak dilakukan dalam waktu dekat untuk mencegah prederan itu yakni talk show di salah satu radio swasta di Lotim. 

Dirinya menjelaskan, sedianya program itu akan digelar bulan November, kemarin. Namun lantaran ada kendala di pihak Bea Cukai sebagai narasumber utama, dan juga adanya WSBK yang tengah berlansung.

"Sebab Bea Cukai, yang mengetahui mana barang yang ilegal dan legal dan memiliki kewenangan untuk itu, termasuk penindakan," ujarnya

Tahun depan, imbuhnya, kemungkinan langkah itu akan dilakukan lebih luas. Termasuk juga melanjutkan sisa dari kecamatan lain yang belum tersentuh.

Ia menjelaskan, pada prinsipnya gempuran terhadap rokok ilegal itu dilakukan pada merupakan pengendalian peredaran barang tersebut. Terutama mencegah ketercanduan perokok bagi anak yang belum cukup umur.

Namun demikian, langkah yang ditempuhnya itu tak mudah sebab ada saja komentar miring. Tapi menurutnya, riak-riak kecil terhadap langkah yang dilakukannya disebutnya sudah biasa. 

Bahkan dirinya mengklaim banyak perusahaan setelah terkena razia, mengurus izin dan disebutnya lebih berhasil.

"Riak-riak itu sudah biasa, dia lebih enak menjualnya kemana-mana setelah ada vita cukai itu. Dari sisi bantuan kedepan kita akan perhatikan, terutama bagi penyumbang cukai terbesar apalagi dia bisa membuat rokok," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga memenyinggung soal DBHCHT. Dana tersebut menyasar tiga item yakni untuk kesehatan 25 persen, kesejahteraan masyarakat 50 persen, dan penegakan hukum 25 persen.

Pihaknya mendapatkan anggaran itu dari item penegakan hukum yang berjumlah 25 persen. Dengan menyasar tiga bagian yakni sosialisasi, penindakan,yang terakhir mendukung kawasan industri hasil tembakau.

Ia tak memungkiri, setelah melakukan razia pihaknya banyak menemukan produk ilegal. Yang bentuknya dalam kemasan tanpa memiliki Bea Cukai.

Menurutnya, barang tersebut berasal dari pengusaha lokal dan juga produk dari luar Lombok Timur. 

Sebenarnya, untuk mendapatkan visa Bea Cukai sangatlah mudah. Yang terpenting, perusahaan memiliki izin termasuk NIB dan beberapa item persyaratan lainnya.

Termasuk memiliki badan usaha dan memproduksi barang tersebut.

"Proses di Bea Cukai itu tidak terlalu sulit," sebutnya

Menurutnya, dengan adanya badan usaha mempermudah yang bersangkutan. Semisal mendapatkan pinjaman akses modal, pasar, dan kemudahan yang lainnya.

Ia menerangkan, perusahaan yang memiliki izin sebagai produsen tembakau di Gumi Patuh Karya disebutnya bertambah. Tahun kemarin hanya 43 kini bertambah kurang lebih 60 perushaan yang tersebar di wilayah Lotim. Yang terbesar yakni di Kecamatan Masbagik, Terara dan Sikur.

Namu demikian, pihaknya bersukur dari jumlah produsen itu hanya 4 persen yang memproduksi rokok. Lantaran itu, dirinya akan mendorong produksu tersebut. Kedepannya dengan membuat pelatihan pembuatan saos dan blend rokok.

Pihaknya berharapan, semua produsen berusaha dengan cara yang legal, supaya aman dan nyaman dalam berusaha. 

"Silahkan urus izin, beli Bea Cukai, sehingga memasarkan produknya kemana-mana," tandasnya. (kin)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Langkah Pemkab Lotim Tekan peredaran Rokok Ilegal

Terkini

Iklan