Iklan

terkini

6 Tahun Dipenjara, S Akhirnya Dibebaskan

Jejak Lombok
Wednesday, December 8, 2021, Wednesday, December 08, 2021 WIB Last Updated 2021-12-08T08:09:28Z

SERAH BERKAS: Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Ahmad Saepandi menyerahkan langsung surat bebas dan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

SELONG
-- Lapas Kelas IIB Selong Lombok Timur kembali melepaskan satu orang warga binaan pemasyarakatan berinisial S (26). 

Kala itu, S ditangkap karena terjerat kasus pelanggaran UU No.35 Th.2014 tentang perlindungan anak. Ia dijerat dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan pidana kurungan.

S kini dapat menghirup udara segar setelah mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) pada Rabu (8/12).

"Warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan hak integrasi berupa PB  tersebut adalah warga binaan yang berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas dengan sungguh-sungguh," ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Purniawal.

Dalam kesempatan tersebut Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Ahmad Saepandi menyerahkan langsung surat bebas dan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Ia mengungkapkan, narapidana tersebut sudah melalui beberapa tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 03 Tahun 2018 tentang  Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti .

Narapidana yang mendapat hak integrasi berupa PB tersebut (S) mengucapkan terima kasih kepada Kalapas Kelas IIB Selong beserta seluruh jajaran yang sudah memberikan pembinaan dan bimbingan selama berada di dalam Lapas.

"Layanan di Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB sangat baik, transparan, hal ini terbukti dengan kemudahan yang diberikan dalam setiap layanan yang diberikan, tentunya layanan yang diberikan tidak dipungut biaya apapun," ungkapnya. (hs)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 6 Tahun Dipenjara, S Akhirnya Dibebaskan

Terkini

Iklan