Iklan

terkini

Atensi 144 Objek Tanah Landreform, Ini Langkah Pemkab Lotim

Jejak Lombok
Thursday, September 30, 2021, Thursday, September 30, 2021 WIB Last Updated 2021-09-30T11:07:30Z

HM Juaini Taofik

SELONG
-- Persoalan agraria di Kabupaten Lombok Timur masih menjadi masalah serius. Masalah ini terutama di wilayah Kecamatan Sembalun dan Sambalia.

Terhadap kondisi ini Pemkab Lombok Timur tidak ingin berpangku tangan. Baru-baru ini Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy, membentuk panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kegiatan Sertifikasi Redistribusi Tanah.

Tujuan dibentuknya kepanitiaan itu guna menyelesaikan persoalan klasik yang masih saja membelit.

Sidang ini diikuti Wakapolres Lombok Timur, Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Kabupaten Lotim, Asisten Pemerintahan dan Kesra. Ada juga Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Rinjani, serta sejumlah OPD yang masuk dalam kepanitian seperti Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, dan UKM dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sekda Lotim, HM Juaini Taofik, saat memimpin sidang mengatakan, kegiatan itu menyetujui dengan catatan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Reforma agraria dan redistribusi tanah, itu paparnya, menjadi salah satu program pemerintah pusat sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Ketelitian dan kehati-hatian penting, akan tetapi momentum juga penting. Terlebih hal ini menjadi pintu masuk bagi penyelesaian sejumlah persoalan agraria di Lombok Timur khususnya di kecamatan Sembalun dan Sambalia," katanya, Rabu kemarin (29/9).

Ia memaparkan, berdasarkan laporan didapati 80 subjek landreform dan 144 objek bidang tanah. Upaya itu disebutnya telah melalui proses panjang, tepatnya sejak penyuluhan pada 14 Juni lalu.

Dari kurun waktu itu, baru 20 persen yang terinventarisasi serta teridentifikasi. Jumlah itu berupa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU). Melalui pengukuran dan pemetaan yang telah dilaksanakan secara terbuka dengan sistem undi bagi 53 petani penggarap. 

Hasil sidang tersebut, jelas Ofik, hendak menjadi bagian dari tahapan serta pertimbangan untuk menerbitkan SK subjek landreform dan pengajuan kepada kanwil BPN NTB.

"Penerbitan sertifikat tanah yang diharapkan masyarakat dapat segera dilakukan, tentunya setelah melalui penerbitan surat keputusan  redistribusi tanah dan pembukuan," ucapnya. (kin)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Atensi 144 Objek Tanah Landreform, Ini Langkah Pemkab Lotim

Terkini

Iklan