Iklan

terkini

236 Perdes Perlindungan Anak Telah Terbentuk di Lotim

Jejak Lombok
Monday, August 16, 2021, Monday, August 16, 2021 WIB Last Updated 2021-08-16T14:41:50Z

HM Juaini Taofik

SELONG
-- Sebanyak 236 peraturan desa (perdes) perlindungan anak di Lombok Timur (Lotim) telah terbentuk. Kabar ini menjadi angin segar sekaligus bentuk komitmen Pemkab Lotim dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak. 

Lahirnya236 perdes ini sekaligus sebagai bentuk kolaborasi Pemkab Lotim dengan berbagai elemen di daerah ini. Perdes ini sekaligus sebagai bentuk partisipasi masyarakat dan media dalam memberantas perkawinan usia dini. 

Hal ini disampaikan Sekda Lotim HM Juaini Taofik pada media gathering yang diselenggarakan Institut Kapal Perempuan, Senin (16/8).

Bentuk komitmen lainnya dalam perlindungan anak, yakni dengan diberangkatkannya 25 kepala desa dan 5 orang camat umrah pada tahun 2019 lalu. Langkah itu sebagai penghargaan atas keberhasilan kepala desa membentuk perdes tentang pencegahan perkawinan usia anak di wilayah masing-masing. 

Langkah itu dinilai cukup efektif mendorong pembentukan perdes di desa-desa lainnya. 

Hingga pertengah Agustus, lanjutnya, tercatat sebanyak 236 perdes tentang pencegahan perkawinan usia anak telah dibentuk. Dengan jumlah tersebut, hanya tersisa tiga desa lagi yang belum memiliki perdes serupa.

Ia menjelaskan Peraturan Bupati (Perbup) No. 41 tahun 2020 tentang pencegahan perkawinan usia anak, dalam implementasinya berkolaborasi dengan berbagai pihak. Baik tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun NGO seperti Institut KAPAL Perempuan yang juga mendorong keberadaan Perbup tersebut. 

Sinergi dengan media juga disebut menguatkan fokus pemerintah terhadap isu perkawinan anak. Begitu juga dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Apa yang dilakukan Pemda tidak berhenti sampai pada pembentukan Perbup ataupun Perdes semata. Karena itu, akan dilakukan monitoring terhadap pelaksanaan Perbup maupun Perdes. 

Saat ini ditekankan usia pernikahan yang digariskan undang-undang perkawinan betul-betul mendapat perhatian. Pengecekan administrasi juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Selain pengecekan administrasi dalam sebuah proses perkawinan. Seiring diterbitkannya Buku Nikah akan diterbitkan pula kartu keluarga dan KTP, baru menyesuaikan status baru pasangan pengantin.

Diyakininya pencegahan perkawinan usia anak menjadi tanggung jawab semua  pihak. Ia optimis didukung data, sesuai tema kegiatan ini, berbagai upaya yang dilakukan tersebut akan menunjukkan kemajuan yang signifikan. (hs)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 236 Perdes Perlindungan Anak Telah Terbentuk di Lotim

Terkini

Iklan