Iklan

terkini

Kuasai Senpi ilegal, Pria Asal Gunungsari Digulung

Jejak Lombok
Tuesday, July 6, 2021, Tuesday, July 06, 2021 WIB Last Updated 2021-07-06T04:17:25Z

SENJATA API: Polres Kota Mataram menggelar jumpa pers terkait kepemilikan senjata api oleh warga Dopang, Gunungsari Lombok Barat.

MATARAM
-- Pria berinisial JD menguasai senjata api (senpi) tanpa izin. Pria berusia 33 tahun asal Dopang Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) diringkus Tim Puma Polresta Mataram.

“Kita tangkap di wilayah Selagalas, Mataram,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin, (5/7).

Saat ditangkap, polisi menemukan satu senpi lengkap dengan empat butir peluru aktif kaliber 9 milimeter. Saat ditangkap, JD tidak memberi perlawanan.

Usai ditangkap, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumahnya di Dopang Gunungsari. Polisi tidak menemukan senjata lainnya, tetapi menemukan beberapa alat diduga untuk menggunakan sabu.

"Setelah kita lakukan pendalaman, pelaku ini diduga sebagai kurir narkoba,” jelasnya.

Diduga pelaku selalu menggunakan senpi saat mengantarkan narkoba. Senpi ini diduga sebagai alat untuk melindungi diri. 

Dari pengakuan sementara, JD membeli senpi itu dari seseorang dengan harga Rp 400 ribu. Sejauh ini, senpi masih dalam pendalaman.

Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob menyelidiki senjata api tersebut.

Ketua Bidang Organisasi Perbakin NTB Agus Hakim mengatakan, masyarakat sipil tidak diperkenankan menguasai senpi. Andaipun menguasai barang uru, harus memiliki izin dari kepolisian dan itu sangat terbatas.

Senpi hanya bisa digunakan saat berada di tempat latihan atau dalam perlombaan. Senpi hanya bisa dibawa oleh polisi yang sedang menjalankan tugas.

"Masyarakat sipil tidak bisa menguasai Senpi. Apapun alasannya harus memegang izin,” terangnya.

Meskipun dia bertindak sebagai polisi ataupun atlet tidak bisa sembarang membawa izin. Setelah dipakai harus disimpan di gudang senjata.

Dengan perbuatannya JD dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat  Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman 9 tahun penjara. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kuasai Senpi ilegal, Pria Asal Gunungsari Digulung

Terkini

Iklan