Zaini
PRAYA -- Polsek Praya mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan yang diduga melakukan perzinahan di wilayah Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah. Mereka diamankan sekitar pukul 21.00 Wita, Senin (5/7).
Kapolsek Kota Praya Iptu Hariyono menjelaskan, pelaku laki-laki yang diamankan yakni Zaini (34) warga Desa Aikmual Kecamatan Praya. Perbuatan mesum itu dilakukan bersama pasangannya yang masih sah menjadi istri orang lain yakni Mardiana (34) warga Kelurahan Semayan.
"Keduanya diamankan sedang berduaan di kamar rumah Mardiana di Semayan," katanya.
Kronologisnya, Zaini menghubungi Mardiana melalui WhatsApp dan memberitahukan akan datang menemuinya di rumah.
Mardiana pun sontak kaget membaca pesan WhatsApp itu dan membalasnya "kebanim" (beraninya).
Tidak lama kemudian setelah selesai salat isya, Mardiana membuka pesan WhatsApp yang dikirim Zaini yang memberitahukan sudah berada di rumahnya.
Mardiana |
Selang beberapa lama, Mardiana mendengar orang mengetuk jendela kamarnya dan melihat Zaini sudah berada di dekat jendela kamarnya. Mardiana pun membuka jendela dan Zaini masuk kamar melalui jendela dan menutupnya kembali.
Kejadian tersebut, kata Kapolsek, diketahui kakak ipar Mardiana yakni Rifai. Kakak ipar ini kemudian meminta bantuan Nasir yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian.
Mengetahui keberadaannya telah diketahui orang lain, pelaku Zaini merasa ketakutan dan berusaha melarikan diri. Namun langkahnya bisa dihalau oleh Rifai dan Nasir.
Atas kejadian tersebut, Rifai menelepon Marzuki yang sedang bekerja di luar rumah untuk segera pulang.
Menurut Kapolsek, sebelumnya suami Mardiana yakni Marzuki sudah mengetahui hubungan istrinya dengan Zaini sekitar setahun yang lalu.
Marzuki pernah menghubungi Zaini di rumahnya untuk memohon agar jangan mengganggu istrinya. Namun tidak digubris oleh Zaini. (jl)