Iklan

terkini

Diduga Merugikan, Warga Minta PT. Prima Rinjani Ditindak Tegas

Jejak Lombok
Friday, July 2, 2021, Friday, July 02, 2021 WIB Last Updated 2021-07-02T07:07:56Z

PROTES: Warga melayangkan protes terhadap ulah perusahaan tambak di Desa Pringgabaya Utara karena diduga menutup jalan warga.

SELONG
-- Perusahaan bernama PT. Prima Rinjani yang bergerak dalam pengelolaan tambak udang di wilayah Pringgabaya Utara diduga merugikan masyarakat.

Tak tanggung-tanggung, perusahaan tersebut diduga merugikan masyarakat hingga dua tahun lamanya. 

Salah seorang warga setempat berinisial Spr mengatakan, kerugian tersebut dialami masyarakat lantaran pihak tambak telah menutup akses jalan nelayan dan pariwisata.

Penutupan ini terjadi di daerah Embang-Embangan, Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya. 

Padahal, lanjutnya, pembangunan akses jalan tersebut menggunakan anggaran negara. Karena itu, dirinya dan masyarakat meminta agar perusahaan membuka kembali akses jalan tersebut.

"Satu-satunya jalan yang ditutup itu adalah jalan umum yang bahkan dibangun menggunakan anggaran negara," ucapnya.

Terhadap perilaku tersebut, Spr berharap kepada Pemkab Lotim agar menindak tegas PT. Prima Rinjani. Perusahaan ini diminta agar dicabut izin operasionalnya. Jika tidak, masyarakat bertekad akan melakukan desakan kepada pihak perusahaan.

"Kami berharap pemerintah menindak tegas PT. Prima Rinjani," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Lombok Timur, H Sudirman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tindakan masyarakat didasari oleh rasa keberatan. Tindakan itu akibat terjadinya penutupan jalan oleh perusahaan tersebut. 

Ia menyebut, masyarakat juga telah melayangkan surat ke Pemkab Lotim sekaligus meminta hearing terkait persoalan itu.

"Dasarnya keberatan masyarakat dengan ditutupnya akses jalan menuju pantai dan bersurat ke bupati," ucapnya, Jum'at (2/7).

Selanjutnya, Sudirman menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan lokasi, sempat ditunjukkan lokasi yang berbeda. Lokasi tersebut, jelasnya, merupakan tanah milik warga (Ihsan). Di lokasi tersebut, Sudirman tidak menemukan masalah akses jalan.

Selanjutnya, Sudirman menyebut pihaknya telah menemukan kejelasan setelah mengonfirmsi ketua BPD Pringgabaya Utara. Alhasil, akses jalan yang dimaksud bukanlah yang berada di lokasi tanah milik Ihsan, tapi ada lokasi lain. 

Di tempat itu, terangnya, telah didirikan tembok kokoh milik perusahaan tersebut.

Menurut penjelasan BPD, kata Sudirman, akses jalan tersebut dahulu merupakan jalan yang dilalui masyarakat untuk masuk ke pantai. Namun oleh perusahaan, kabarnya akses jalan tersebut ditukar. 

Alih-alih ditukar, akses jalan sepanjang 300 meter dan lebar 8 meter tersebut tak kunjung ada hingga saat ini. Hal itu menjadi salah satu alasan masyarakat menuntut klarifikasi.

"Menurut keterangan ketua BPD, akses jalan tersebut ditukar kemudian penukarnya juga tidak ada, atau ditembok menjadi lokasi tambak," katanya.

Lebih lanjut, mantan Kepala Kesbangpoldagri itu menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat respon dari perusahaan terkait. 

Hal itu, jelasnya, membuatnya belum berani memutuskan keabsahan informasi yang sementara ditampungnya itu. Namun, dipastikan pihak Pol PP akan melakukan pemanggilan kepada perusahaan terkait. 

Langkah itu disebutnya untuk memperjelas informasi di tengah masyarakat. Jika benar perusahaan mengambil akses jalan, maka tembok tersebut harus dirobohkan.

"Kita belum dapat konfirmasi dari perusahaan, sehingga kita tidak berani mengatakan akses jalan tersebut diambil oleh perusahaan. Namun jika benar, maka tembok tersebut harus dirobohkan," tegasnya. (hs)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Merugikan, Warga Minta PT. Prima Rinjani Ditindak Tegas

Terkini

Iklan