Iklan

terkini

Sebar Video Asusila Pacar, Pemuda Ini Dibekuk

Jejak Lombok
Sunday, June 13, 2021, Sunday, June 13, 2021 WIB Last Updated 2021-06-13T07:30:28Z

PERIKSA: MFP diperiksa penyidik Polres Sumbawa lantaran menyebar video asusila pacarnya.

TALIWANG
-- Seorang pemuda berinisial MFP, asal Lombok Tengah (Loteng) dibekuk Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat. Ia diringkus di Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Loteng, Sabtu (12/6). 

Pemuda berusia 26 tahun ini ditangkap karena telah menyebar video bermuatan asusila seorang wanita berinisial SWA, 28 tahun. Perempuan ini merupakan warga asal Kecamatan Brang Rea yang saat ini berdomisili di Desa Benete Kecamatan Maluk Sumbawa Barat. 

"Pelaku sudah kami amankan karena menyebar video hasil rekam layar pelaku bersama korban yang disebar kepada temannya melalui media sosial," ungkap Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Ipda Eddy Soebandi di Taliwang, Minggu, (13/6).

MFP menyebarkan video hasil rekaman layar videocall-nya bersama SWA yang bermuatan asusila atau pornografi tersebut. Saat menyebarkan video itu menggunakan akun Instagram milik SWA tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Dalam percakapan screenshot yang diungkap polisi, diketahui bahwa korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan pelaku. Hal itu menimbulkan kemarahan dan pelaku lalu menyebarkan video asusila tersebut.

Dijelaskan Eddy, penangkapan tersebut sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/123/VI/2021/SPKT/Res Sumbawa Barat pada 07 Juni 2021 yang dilaporkan korban. 

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat kemudian memerintahkan Kanit Tipidter, Ipda Rahmadun Siswadi segera melakukan penyelidikan. Polisi juga mengumpulkan bukti screenshot percakapan di WhatsApp dan Facebook yang diduga kuat terkait dengan peristiwa tersebut.

Setelah cukup bukti, polisi memanggil MFP. Namun panggilan tersebut tidak direspon baik sehingga anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat menangkapnya di Lombok Tengah dengan dibackup Polres setempat. 

"Bukti-bukti telah diselidiki dan dikumpul. Ini cukup untuk dasar dari penangkapan dan ini masuk dalam kasus tindak pidana ITE," kata Eddy. 

Sejumlah barang bukti diamankan polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik. Ada juga satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card-nya. 

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk disidik lebih lanjut. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sebar Video Asusila Pacar, Pemuda Ini Dibekuk

Terkini

Iklan