Iklan

terkini

THR Tak Dipenuhi, Karyawan PLN Ancam Mogok

Jejak Lombok
Monday, May 10, 2021, Monday, May 10, 2021 WIB Last Updated 2021-05-10T12:15:31Z

WAWANCARA: Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Ariady bersama Ketua SPN NTB Lalu Wire Sakti saat diwawancara wartawan.

MATARAM
-- Puluhan karyawan PLN NTB yang berkontrak kerja dengan sejumlah vendor mengancam mogok kerja. Ancaman ini disampaikan lantaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang mereka terima tidak sesuai dengan regulasi.

Sedianya aturan THR diberikan pihak perusahaan sesuai dengan Permenaker 6/2016. Di dalam regulasi itu menyebutkan THR dibayar satu kali besaran gaji yang diterima dari pihak perusahaan.

Senin (10/5), puluhan karyawan PLN ini mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB. Para karyawan yang bermain di sejumlah vendor ini didampingi Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB.

"Para karyawan memang sudah diberi THR. Tapi besaran yang diterima berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK)," ucap Ketua Wire Sakti saat mediasi antara PLN dan karyawan di aula Kantor Disnakertrans NTB.

Cara pemberian THR dengan ketetapan UMK ini kontan mendapat reaksi dari karyawan. Mekanisme pemberian THR ini dianggap melanggar regulasi yang ada.

Bukan hanya soal THR yang menjadi tuntutan para karyawan. Upah kerja berupa sejumlah tunjangan yang diterima juga diakui tidak jelas. Banyak potongan upah kerja yang diterima para karyawan.

Tragisnya, upah kerja yang mereka terima ini dianggap sangat janggal. Dari tahun ke tahun selalu ada penurunan jumlah upah yang diterima.

Lantaran reaksi yang diterima para karyawan, tak sedikit dari mereka mengaku mendapat intimidasi dari vendor dan PLN. Buktinya, beberapa mobil operasional yang selama ini digunakan kuncinya telah disita.

Wire Sakti menegaskan, jika masih ketimpangan ini terjadi, dipastikan ratusan karyawan yang bernaung di bawah sejumlah vendor bakal mogok kerja. Upah dan THR yang mereka terima tidak sebanding dengan risiko yang mereka terima saat bekerja di lapangan.

Mengemuka dalam upaya fasilitasi itu jika para karyawan ini berkontrak kerja dengan para vendor. Pihak PLN telah memberi upah dan THR yang digelontorkan lewat para vendor.

Adanya perubahan tentang upah dan THR yang diterima para karyawan disebutnya akibat terbitnya Peraturan Direktur (Perdir) 500. Dimana Perdir ini diganti dengan aturan terbaru yakni 209.

"Perdir ini juga menjadi pangkal dari masalah yang membuat para karyawan kecewa," tandasnya.

Terhadap ancaman ini, Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Ariady berharap tidak ada mogok kerja. Pihaknya bakal terus memfasilitasi solusi terbaik di antara pihak-pihak terkait.

"Kami berharap jangan ada mogok kerja. Selepas lebaran nanti sekitar tanggal 25 Mei akan kita fasilitasi dengan vendor dan PLN terkait pertemuan ini," ucapnya.

Demi kondusivitas di internal PLN, Gede juga meminta agar PLN dan vendor tidak melakukan intimidasi terhadap para pekerja. Langkah ini penting agar tidak ada mogok kerja demi maksimalisasi layanan publik. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • THR Tak Dipenuhi, Karyawan PLN Ancam Mogok

Terkini

Iklan