Iklan

terkini

Gondol Brankas, Pemilik Rumah Ini Rugi Rp 50 Juta

Jejak Lombok
Monday, May 24, 2021, Monday, May 24, 2021 WIB Last Updated 2021-05-24T02:43:52Z

DITANGKAP: Pelarian M berakhir setelah ditangkap Polsek Senggigi setelah mencuri di rumah salah seorang WNA.

GERUNG
-- Usai sudah pelarian M, spesialis pencurian rumah kosong. Pria berusia 42 tahun ini diringkus jajaran Polsek Senggigi, Kecamatan Batulayar Lombok Barat.

Tim Opsnal Polsek Senggigi berhasil membekuk M Minggu (23/5) kemarin. Ia ditangkap di Dusun Perempung Timur Desa Taman Sari Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat.

Kapolsek Senggigi, Polres Lombok Barat Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko memimpin langsung penangkapan pencuri yang satu ini. Dari penangkapan itu diketahui M merupakan warga Desa Midang Keca Gunung Sari Lombok Barat.

M ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian di Perumahan Batubolong Ragency Dusun Batubolong, Desa Batulayar Barat Kecamatan Batulayar Lombok Barat.

Korbannya menimpa seorang perempuan, 40 tahun. Perempuan ini merupakan Warga di perumahan tersebut.

pemilik rumah ini mengalami pencurian saat meninggalkan rumah bersama suaminya ke Desa Suranadi Narmada.

“Sekitar pukul 11.00 WITA, saat korban pulang ke rumah, Kamis (15/4), kaget karena telah melihat pintu depan rumahnya terbuka,” katanya.

Atas temuan ini, korban langsung mengecek ke dalam rumah dan melihat pintu belakang serta lemari juga dalam keadaan terbuka. Dipastikan beberapa barang berharga sudah hilang.

Adapun barang-barang korban yang hilang diantaranya televisi, handphone, laptop, gitar akustik jam tangan dan brankas.

“Di dalam brangkas berisikan surat-surat berharga diantaranya kartu kredit, tiga buku BPKB, passport, IMB rumah, kartu ijin tinggal sementara (Kitas) WNA, dan dua buah buku rekening,” bebernya.

Dengan adanya kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta. Karena kejadian itu, korban datang melapor ke Polsek Senggigi guna proses lebih lanjut.

“Kemudian Tim Opsnal Polsek Senggigi melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya menemui titik terang setelah mengetahui keberadaan barang bukti tersebut,” katanya.

M dibekuk di rumah adiknya di Dusun Perempung Timur Desa Taman Sari Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat. M langsung diamankan di Mako Polsek Senggigi.

Atas perbuatannya M dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Atas peristiwa ini, masyarakat diimbau lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah. Minimal rumah dalam keadaan terkunci, atau minimal ada penjaganya dan bila perlu dipasang CCTV. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gondol Brankas, Pemilik Rumah Ini Rugi Rp 50 Juta

Terkini

Iklan