Iklan

terkini

Tegas! Percepatan Perbaiki Data Penerima Bansos, Bupati Walikota Disurati Wagub

Jejak Lombok
Wednesday, March 17, 2021, Wednesday, March 17, 2021 WIB Last Updated 2021-03-17T10:40:18Z

Hj. Sitti Rohmi Djalillah.

MATARAM
-- Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dalam perbaikan data penerima bantuan Sosial (Bansos) sangat serius. Keseriusan ini mendapat atensi serius dari Pemprov NTB. 

Menindaklanjuti itu, langkah yang ditempuh Pemprov NTB dengan menyurati kepala daerah kabupaten kota. Lewat surat itu diharapkan kepala daerah bertanggugjawab penuh untuk percepatan penyelesaian perbaikan data.

Ini penting mengingat batas perbaikan data itu berakhir tanggal 21 Maret 2021.

Sengkarut persoalan data bansos masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Maka, Atensi kepala daerah terhadap sumber data bansos harus sekuat tenaga dianggap penting. Sudah saatnya mengerahkan seluruh sumber daya di daerah untuk sama-sama bergandeng tangan menyisir dan memperbaiki sumber data yang dianggap biang kerok kesenjangan di tengah masyarakat.

Harapannya, polemik yang berkepanjangan tentang sumber data penerima bansos dapat segera diminimalisir.

Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah menegaskan, Pempov NTB sangat serius mengawal perbaikan data penerima bansos. Sebab, polemik di tengah masyarakat yang mencuat salah satunya adalah mempertanyakan sumber data bansos. 

Untuk itu, Pemrov NTB menyurati walikota bupati agar dapat bergandeng tangan dengan Pemrov NTB. Ikhtiar ini untuk mengerahkan sumberdaya yang ada dalam perbaikan data penerima bansos.

“Per hari ini, langkah serius Pemrov NTB telah menyurati bupati dan walikota. Surat ini untuk percepatan penyelesaian perbaikan data,” tegasnya, Rabu (17/3).

Langkah serius ini, merujuk surat Menteri Sosial RI nomor 5-32/MS/C/1.7/D1.01/3/2021 tanggal 16 Maret 2021. Surat ini tentang verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial, dan surat Direktur Penanganan Fakir Miskin wilayah II, Kementerian Sosial RI, nomor 649/16.3.1/BS.01/3/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal percepatan penyelesaian perbaikan Data. 

Tentang perbaikan data tahap II ini, lanjut Wagub, adalah bagi data penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai ( BST). Perbaikan ini meliputi perbaikan NIK/Padan data dengan kependudukan, data meninggal untuk Program PKH, BPNT dan BST, data handa dan penyaluran sebelumnya.

Kata dia, aksi bersama percepatan perbaikan data ini selanjutnya dapat di-update setiap saat dan dilaporkan secara berjenjang. Tujuannya agar dapat diawasi dan didampingi secara berkelanjutan.

Ini penting, mengingat data secara umum penerima bansos di NTB yang harus diperbaiki  sebanyak 564.310 KK. Uraiannya Lombok Barat 72.856, Lombok Tengah 125.959, Lombok Timur 139.478, Kabupaten Sumbawa 30.616, Kabupaten Dompu 35.524, Kabupaten Bima 85.139, Kabupaten Sumbawa Barat 6.906, Kabupaten Lombok Utara 32.495, Kota Mataram 24.759 dan Kota Bima 10.578.

Sedangkan jumlah data penerima bansos yang meninggal dunia untuk perbaikan sebanyak 6.601. Rinciannya Kabupaten Bima 614, Kabupaten Dompu 202, Kota Bima 50, Kota Mataram 320, Lombok Barat 598, Lombok Tengah 1835, Lombok Timur 1314, Lombok Utara 408, Sumbawa 597, Sumbawa Barat 132

“Percepatan perbaikan data bansos dapat diakses di Aplikasi SIKS-NG dengan user yang diberikan kepada masing-masing pelaksana pendampingan program di daerah. Batasnya sampai tanggal 21 Maret 2021,” sebutnya.

Mengingat batas waktu yang diberikan tinggal beberapa hari lagi, Wagub berharap Kepala Dinas Sosial NTB dan kabupaten kota memastikan tugas dan fungsi para pendamping. Baik unsur Tenaga Kesejahteraan Sosial Kemasyarakatan (TKSK), Pendamping PKH dan operator SIKS-NG kabupaten dan operator desa kelurahan yang sudah diberikan user ID masing-masing.

Dimana user ID ini diberikan Pusdatin Kemsos untuk perbaikan data yang sedang berlangsung. Dinas Sosial memberikan pendampingan melalui operator SIK-SNG terhadap pelaksanaan perbaikan data, baik oleh operator desa kelurahan maupun para pendamping bansos. 

“Selain penguatan kapasitas internal SDM pelaksana program sosial, dalam perbaikan data juga dipandang perlu untuk koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), karena berkaitan langsung soal data NIK/Nama/Nomor KK serta status meninggal atau tidaknya warga,” cetusnya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tegas! Percepatan Perbaiki Data Penerima Bansos, Bupati Walikota Disurati Wagub

Terkini

Iklan