Iklan

terkini

Soal Pernikahan Dini, Ini Instruksi Bupati Sukiman

Jejak Lombok
Friday, March 5, 2021, Friday, March 05, 2021 WIB Last Updated 2021-03-04T16:17:25Z

RAKOR: Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy memimpin rapat koordinasi terkait pentingnya regulasi untuk menekan pernikahan usia dini.

SELONG
-- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur nampaknya serius dalam menangani maraknya kasus pernikahan anak usia dini. 

Hal itu dibuktikan dengan digelarnya sosialisasi menekan angka pernikahan dini dan optimalisasi kampung KB.

Acara yang digelar di ruang rupatama itu diikuti seluruh camat, UPT P3AKB, dan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Lombok Timur. 

Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini akan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. Sukiman menyebutkan, terdapat tiga unsur pokok yang berkaitan dengan pernikahan usia anak.

"Tiga unsur tersebut adalah camat, Kepala KUA dan UPTD KB kecamatan," terang Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy, Kamis (4/3).

Lantaran itu, orang nomor satu di Lombok Timur ini memberi instruksi kepada camat agar segera menyampaikan kepada pemerintah desa (Pemdes) membentuk peraturan desa (Perdes). Dimana regulasi ini paling lambat per 31 Maret mendatang sudah harus tuntas.

Dalam jangka waktu yang sama, Sukiman, mengharuskan seluruh Posyandu di Lotim sudah menjadi Posyandu Keluarga.

Di lain sisi, ia juga mengharuskan pada akhir April mendatang semua desa menjadi kampung KB. Ia berharap, kedepan semakin banyak perserta KB di masing-masing wilayah. 

"Juga menurunnya angka kematian bayi dan ibu melahirkan serta berkurangnya angka putus sekolah," pintanya.

Kepala BKKBN NTB, Dr Rusnawi Faisol mengakui maraknya kasus pernikahan usia dini menjadi salah satu penyebab timbulnya berbagai masalah kesehatan pada ibu ataupun anak. 

Hal ini dikarenakan reproduksi perempuan pada usia di bawah 20 tahun dikatagorikan belum siap.

Di lain sisi, terangnya, kontribusi ibu di bawah usia 20 tahun pada kelahiran bayi dengan berat lahir rendah (KBBLR) juga sangat tinggi.

"Selain dapat menyebabkan kematian pada ibu dan anak, dampak lain yang ditimbulkan antara lain stunting pada anak dan kanker leher rahim pada ibu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas DP3AKB, Ahmad menyoroti kualitas SDM Kabupaten Lombok Timur yang  masih rendah. Hal tersebut ditandai peringkat IPM yang berada di posisi 8 dari 10 kabupaten kota di NTB. 

Menurutnya, hal ini tidak lepas dari berbagai permasalahan di bidang pendidikan dan kesehatan. Ia membeberkan, persoalan yang masih dihadapi dalam bidang kesehatan antara lain tingginya angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan status gizi balita termasuk stunting.  

Hal ini, ucap Ahmad, disebabkan masih tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Lombok Timur. Dimana pada tahun 2020 tercatat sebanyak 42 kasus.

"Pencegahan pernikahan usia anak dimaksudkan pula mewujudkan anak yang berkualitas, mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga," sebutnya. (kin)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Soal Pernikahan Dini, Ini Instruksi Bupati Sukiman

Terkini

Iklan