Iklan

terkini

Juni Mendatang, PT ESL di Sekaroh Bakal Beroperasi

Jejak Lombok
Monday, March 15, 2021, Monday, March 15, 2021 WIB Last Updated 2021-03-18T04:20:35Z

INVESTASI: Sekda NTB, HL Gita Ariadi menekankan pentingnya keamanan investasi dengan pola mutual.

MATARAM
-- PT Eco Solutuon Lombok (ESL) telah mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) pariwisata. Izin tersebut berlaku di kawasan Hutan Lindung Sekaroh, Kecamatan Jerowaru Lombok Timur.

Izin tersebut dikeluarkan Pemprov NTB melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Investor asal Swedia yang telah mengantongi izin sejak tahun 2013 tersebut direncanakan mengelola lahan seluas 339 hektare. Lahannseluas itu berupa penataan destinasi kawasan hutan, termasuk meliputi kawasan laut, bahkan pengelolaan destinasi Pantai Pink. 

Ini mengemuka saat Sekda NTB, HL Gita Ariadi membuka workshop percepatan penanganan investasi di Sekaroh Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, Senin (15/3).

Ia mengatakan, untuk menyikapi kendala-kendala yang dihadapi di lapangan, harus dengan solusi yang saling menguntungkan. Pola hubungan mutual ini berlaku antara masyarakat dengan pihak investor. 

Dengan begitu, ia berharap hadirnya investor dapat memberikan dampak positif. Dampak itu terutama menyangkut sisi pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan.

"Saya juga melihata bahwa pihak  PT. ESL sudah dari awal memiliki keseriusan melakukan investasi di kawasan tersebut," ungkapnya.

Segala permasalahan yang dihadapi masyarakat dan investor, ujarnya, harus diselesaikan dengan cara-cara yang baik. Ini penting sesuai dengan kebijakan dan hukum yang berlaku. 

Baik itu kendala dengan mekanisme pembebasan lahan, pengelolaan kawasan dan kendala-kendala lain yang dihadapi di lapangan. Dengan demikian, diharapkan kegiatan investasi PT ESL segera direalisasikan untuk membangun perekonomian masyarakat di kawasan itu.

"Momentum workshop ini kita harus pastikan bahwa kendala di lapangan harus clean dan clear," ucapnya.

Tuntasnya persoalan kendala di lapangan, imbuhnya, kegiatan operasi investasinya dapat berjalan dengan baik. Begitu juga penataan di sekitar kawasan termasuk penataan Pantai Pink.

Sementara itu, Kepala (DPMPTSP) NTB, H. Mohammad Rum mengatakan, jika kendala di lapangan yang dihadapi oleh pihak investor dan masyarakat di sekitar kawasan bisa diselesaikan dengan baik, artinya tidak ada pihak yang dirugikan. Maka  pihak pemprov dan pemerintah kabupaten memiliki komitmen agar pengelolaan kawasan tersebut ditargetkan berjalan mulai Juni 2021 mendatang.

"Kalau lahannya nanti sudah clear, progres awal yang kami minta dari pihak PT ESL adalah rehabilitasi Pantai Pink sebelum adanya pembangunan fisik seperti hotel, vila dan lain sebagainya," ungkapnya.

Adapun kendala yang dihadapi di lapangan diantaranya adalah masalah lahan. Kebijakan MoU dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten menjadi kendala lainnya.

Termasuk pengelolaan di kawasan perairan dan masalah pengawalan atau keamanan di sekitar kawasan. Masalah-masalah itu akan diskusikan dengan pihak terkait untuk menemukan solusi terbaiknya. 

Dengan begitu, kegiatan pengembangan dan pengelolaan investor akan berjalan sesuai harapan bersama. Ia juga menekankan bahwa selama kegiatan investasi berjalan diharapkan tidak ada kegaduhan terjadi. 

Sebagaimana yang selalu ditekankan gubernur, terangnya, segala penyelesaian kegiatan investasi harus menghindari kegaduhan. 

Ini penting karena salah satu faktor utama dihadirkannya investasi di NTB untuk memberi lapangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat NTB. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Juni Mendatang, PT ESL di Sekaroh Bakal Beroperasi

Terkini

Iklan