Iklan

terkini

Usai Pembayaran, Warga Sukarela Bongkar Bangunan Sendiri

Jejak Lombok
Wednesday, January 13, 2021, Wednesday, January 13, 2021 WIB Last Updated 2021-01-13T07:45:15Z

BONGKAR: Warga pemilik lahan di enclave Mandalika membongkar bangunan rumah mereka sendiri.

PRAYA
--Tercatat empat kepala keluarga yang bertempat tinggal di Dusun Ujung Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, membongkar sendiri bangunan rumahnya. Ini dilakukan pasca lahan milik mereka sudah dibayar pihak ITDC.

Komplek bangunan milik keluarga Demung dan Samah selaku pemilik lahan ini terletak di tikungan 13. Lokasi ini tepat menghadang trackline sirkuit Jalan Kawasan Khusus (JKK) Mandalika.

“Alhamdulillah warga menerima hasil appraisal dan ketetapan dari pengadilan. Warga yang membongkar sendiri rumahnya secara mandiri,” ungkap Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, Rabu (13/1).

Pantauan di lapangan, sejumlah anggota keluarga warga bergotong royong ikut membantu melakukan pembongkaran. Dari proses pembongkaran itu, nampak dari mereka ada yang mengambil bahan bangunan yang masih bisa dimanfaatkan. 

Begitu juga dengan pohon-pohon yang ada di sekitar pekarangan juga ditebang. Pohon tersebut dimanfaatkan sebagai kayu bakar dan keperluan lainnya.

Satu per satu peralatan rumah tangga dikeluarkan dari dalam rumah, sejak Selasa (12/1). Peralatan ini kemudian dinaikkan ke kendaraan yang juga disiapkan ITDC. 

Kendati pihak ITDC sudah menyediakan rumah penampungan sementara, namun warga lebih memilih tinggal sementara di rumah sanak keluarga. Ini dilakukan sembari membangun rumah pengganti.

“Tidak ada pasukan yang kami kerahkan di lokasi. Hanya pengamanan rutin saja di sekitar kawasan, sifatnya hanya standby,” jelas Kapolres.

Atas sikap koopratif warga ini, Vice President Corporate Legal & GCG ITDC, Yudhistira Setiawan mengapresiasi warga. Kesukarelaan warga menerima keputusan pengadilan dan menerima uang pembayaran lahan melalui konsinyasi dianggap sangat tepat.

Hal ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi warga yang belum mau menerima pembayaran yang sudah dititipkan pengadilan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang secara sukarela menerima pembayaran, dan melakukan pembongkaran sendiri bangunannya,” ungkapnya.

Sejauh ini, sudah ada delapan warga yang menerima pembayaran konsinyasi melalui pengadilan. Jumlah nilai konsinyasi yang dikeluarkan pihak ITDC sekitar Rp 15.215.710.000.

Dengan dibayarkannnya kepada 8 pemilik lahan ini, masih ada 7 warga pemilik lahan enclave yang sudah dititipkan pembayaran di PN Praya. Namun dari jumlah itu belum bersedia menerima pembayaran.

ITDC bersama tim bentukan Forkopimda NTB terus melakukan upaya persuasi kepada warga. Tujuannya agar bersedia menerima pembayaran lahan yang sudah ditetapkan konsinyasi di PN Praya.

“Kami terus menjalin komunikasi dengan warga dan memberikan pemahaman atas proses pembebasan lahan yang dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Vice President Construction and Stakeholder Relations Management ITDC Aris Joko Santoso menerangkan, proses pembangunan JKK Mandalika terus dilakukan sesuai target yang sudah ditetapkan. Lahan enclave dan klaim yang satu per satu sudah diselesaikan persoalannya, hanya tiga persen dari keseluruhan lahan yang dibutuhkan dalam proyek JKK Mandalika.

“Saat ini progres keseluruhan JKK mandalika sudah mencapai 50 persen,” tandasnya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Usai Pembayaran, Warga Sukarela Bongkar Bangunan Sendiri

Terkini

Iklan