Iklan

terkini

Saksi ASN di Sengketa Pilkada Sumbawa Harus Dilindungi

Jejak Lombok
Monday, January 4, 2021, Monday, January 04, 2021 WIB Last Updated 2021-01-04T15:08:07Z

SAKSI AHLI: Bawaslu NTB mendatangkan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kasus sengketa Pilkada Sumbawa.

MATARAM
--Pilkada harus berlangsung sesuai asasnya. Yakni Langsung, Umum Bebas dan Rahasia (Luber) serta Jujur dan Adil (Jurdil).

Itulah yang dilontarkan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, Senin (4/12).

Dia juga menyoroti hadirnya sejumlah saksi dari kalangan pejabat ASN Pemprov NTB dalam persidangan sengketa pilkada di Sumbawa. Terlebih kehadiran mereka dalam kasus dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pasangan calon Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi).

Terhadap para ASN yang menjadi saksi, Refly meminta mereka dilindungi. Jabatan mereka harus dipastikan tak terpengaruh dengan kesaksian di persidangan.

"Saya minta agar para ASN Pemprov NTB perlu diberikan perlindungan. Sebab, hadirnya mereka di sidang adalah sebuah kewajiban konstitusi," ucapnya. 

Apa yang dilontarkan ini terkait penyakit pasca persidangan. Dimana jabatan mereka kerap kali melayang manakala paslon yang diusung pimpinannya kalah.

Hal itu dilontarkan kepada wartawan usai memberikan keterangan ahlinya pada sidang lanjutan sengketa Pilkada Sumbawa di Kantor Bawaslu NTB.

Refly yang menjadi saksi ahli dalam persidangan di Bawaslu NTB menjelaskan, dalam kerangka pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) itu, unsur terstruktur bisa dilakukan pihak tertentu yang dominan memiliki power atau kekuatan di suatu wilayah. Dia juga menekankan, bahwa penyelenggara pemilu, utamanya pemerintah daerah tak boleh berbuat curang, memenangkan salah satu pihak peserta pilkada. 

"Jadi, tidak boleh penyelenggara pemilu itu memenangkan paslon yang terang-terangan berbuat curang. Itulah kira-kira prinsip elektoral justice itu," lanjutnya.

Di sidang yang ia ikuti, ujarnya, ia sempat bercanda jika terstruktur itu bisa dilakukan cenderung presiden. Karena jika Ketua RT, jelas sulit. Mengingat, Ketua RT memiliki keterbatasan dalam banyak hal, sehingga beda dengan Presiden yang punya segala-galanya.

Sememtara, sistematis dan masif itu, kata dia, direncanakan memang sedari awal. Sedangkan serta masif itu bisa berarti spreading (menyebar) di semua kecamatan atau bisa juga hanya satu dan kecamatan saja. 

"Di kesaksian ahli saya, kasus TSM khususnya sistematis dan masif itu pernah terjadi di Pilgub Jatim, yakni di wilayah Pulau Madura. Di mana, hanya tiga wilayah yang dipersoalkan, yakni Sampang, Pamekasan dan Bangkalan. Namun oleh majelis hakim, tiga wilayah ini bisa mewakili keseluruhan wilayah Pulau Madura dan Provinsi Jawa Timur," jelas Refly.

Contoh TSM di Jatim, terangnya, adalah pertama di Indonesia. Karena itu, ia berikan gambaran sesuai keahliannya untuk bisa membuka khasanah berpikir majelis hakim di Bawaslu NTB yang tengah menyidangkan kasus Pilkada Sumbawa. 

Terkait kedatangannya ke sidang Bawaslu NTB kali ini, Refly menuturkan, jika dirinya didatangkan untuk hadir oleh paslon nomor urut lima (Jarot-Mokhlis). Namun ia mengakui, jika belum mengenal paslon tersebut. 

"Sampai saya datang ke Mataram dan bersaksi di sidang Bawaslu, saya belum kenal dengan paslon nomor urut lima itu," ucapnya. 

Di persidangan, Komisioner Bawaslu Provinsi NTB, Divisi Hukum, Data dan Informasi, Suhardi mengatakan, kehadiran saksi ahli sesuai dengan perkara dugaan pelanggaran TSM pasangan calon Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi). Paslon ini dilaporkan oleh tim paslon Sumbawa Syarafuddin Jarot-Mokhlis (Jarot-Mokhlis) pada Pilkada Sumbawa.

Kendati keterangan Refly hanya berdasarkan keilmuannya. Namun jika disesuaikan dengan penanganan pokok perkara TSM hal tersebut menjadi vital dan utama.  

"Saksi ahli bukan soal menguntungkan siapa yang ia dampingi. Namun karena dia juga bersifat independen maka itu juga bisa menguntungkan pihak terlapornya," katanya.

Menyoal persidangan dan pilkada Sumbawa, Jarot mengaku tetap optimis dapat memenangkan gugatan di Bawaslu NTB.

"Saya optimis dapat menang dalam sidang di Bawaslu NTB. Kami sudah berikan sesuatu yang terbaik. Apa yang kami lakukan bisa menjadi pembelajaran bukan hanya kepada pasangan Jarot-Mokhlis tapi seluruh masyarakat beserta calon lain yang ikut dalam kontestasi Pilkada Sumbawa," katanya.

Sebaliknya, kuasa hukum paslon Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi), Wahid Jan mengaku optimis gugatan paslon Jarot-Mokhlis akan ditolak oleh majelis hakim.  Wahid Jan menegaskan, tak mempersoalkan kehadiran pakar hukum tata negara, Prof Refly Harun dalam persidangan kali ini. 

Baginya, Prof Refly berbicara sesuai kapasitasnya sebagai keterangan ahli sesuai keilmuannya. Di antaranya, asas, prinsip dan pelanggaran TSM. 

"Dari materi Pak Prof Refly oke, tapi beliau belum masuk ke unsur yang mana di Pilkada Sumbawa yang masuk katagori TSM. Jadi jauh lah saksi ahli menerangkan kesaksian yang bukan fakta," katanya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Saksi ASN di Sengketa Pilkada Sumbawa Harus Dilindungi

Terkini

Iklan