Iklan

terkini

Relawan Djarot-Mokhlis Siap Berjuang Habis-habisan

Jejak Lombok
Thursday, January 7, 2021, Thursday, January 07, 2021 WIB Last Updated 2021-01-07T08:13:52Z

Ilustrasi

MATARAM
--Sidang sengketa Pilkada Sumbawa sudah memasuki babak akhir. Rencananya, Senin (11/1), mendatang Bawaslu NTB akan memberikan putusan terhadap sengketa tersebut.

Terhadap persidangan itu, banyak simpatisan dan relawan Paslon Djarot-Mokhlis memberi dukungan moril terhadap Bawaslu. Rata-rata mereka meminta Bawaslu bekerja independen dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang telah dibahas di dalam persidangan.

Terakhir, persidangan yang digelar Bawaslu menghadirkan saksi ahli terkait kisruh politik di Pilkada Sumbawa. Tak tanggung-tanggung, saksi ahli yang dihadirkan yakni Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

"Tetap kita berikan Bawaslu dukungan moril dalam persidangan ini. Bawaslu harus bekerja independen dan tidak terpengaruh pihak manapun," ungkap Ketua Prabu Sasak-Sumbawa, Alwi, Kamis (7/1).

Sejauh ini, ia menilai persidangan di Bawaslu berjalan sesuai harapan. Proses persidangan juga dianggap transparan karena disiarkan live lewan laman resmi Facebook milik lembaga itu.

Selama persidangan, jelas Alwi, banyak fakta yang diungkap. Beberapa diantaranya dugaan terkait keterlibatan pengerahan ASN dan keterlibatan PLT kepala daerah.

Fakta lain yang dibeberkan yakni, adanya unsur politik uang dan bantuan sosial yang digelontorkan Gubernur NTB. Fakta-fakta ini disebutnya tidak terjadi di satu tempat, melainkan banyak tempat di daerah pemilihan.

Andai keputusan Bawaslu memenangkan Paslon tergugat Mo-Novi, pihaknya mengaku sejauh ini belum ada rencana mengambil langkah lain. Yang jelas, persidangan di Bawaslu NTB dipastikan akan tetap dikawal penuh.

Terhadap apresiasi Prabu Sasak-Sumbawa, Ketua Bawaslu NTB, Khuwailid mengatakan, pihaknya sudah menjalankan persidangan sesuai ekspektasi masyarakat. Transparansi proses persidangan juga sudah diketahui khalayak lewat iktikad baik siaran langsung di akun Facebook lembaga yang dipimpinnya.

"Artinya tidak ada yang ditutup-tutupi," ucapnya.

Jika penekanan dalam sengketa pilkada ini terkait dugaan pelanggaran pidana seperti penyimpangan bantuan sosial, pihak penggugat bisa menindaklanjutinya ke ranah berbeda. Dugaan pelanggaran itu bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun bagi Khuwailid, urusan itu sepenuhnya bukan di tangan pihaknya. Pihak pelapor atau penggugat bisa mengarahkan keberatannya ke institusi yang berwenang.

"Bagi kami, proses sengketa ini fokus pada fakta-fakta di persidangan saja," ucapnya.

Andai nanti kedua belah pihak keberatan dan tidak menerima hasil keputusan sidang di Bawaslu NTB, maka proses sengketa bisa dilanjutkan.

Untuk penggugat, jelasnya, bisa melanjutkan perkara ini dengan mengajukan banding di Bawaslu RI. Sementara jika pihak tergugat tidak terima, kasus ini bisa dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA).

Ia juga menyinggung kemungkinan potensi chaos dalam sidan putusan nanti, Khuwailid percaya tidak akan terjadi anarkisme. Baginya, masyarakat sudah cukup dewasa menerima perbedaan sikap dalam pilihan politik. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Relawan Djarot-Mokhlis Siap Berjuang Habis-habisan

Terkini

Iklan