Iklan

terkini

Praktik Prostitusi Kembali Dibongkar di Hiburan Malam Senggigi

Jejak Lombok
Tuesday, January 19, 2021, Tuesday, January 19, 2021 WIB Last Updated 2021-01-19T06:52:30Z

DIGEREBEK: Oknum mucikari dan PS penjaja syahwat diamankan Polres Lombok Barat di tempat hiburan malam di Senggigi.

GERUNG
--Wajah hitam hiburan malam kawasan Senggigi, Kecamatan Batulayar Lombok Barat kembali moreng akibat aktivitas prostitusi. Kali ini aktivitas sebuah kafe karaoke menyediakan jasa pelacuran dibongkar polisi.

Ihwal pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran Unit PPA Sat Reskrim Res Lobar. Saat mengungkap kasus ini satuan ini di-backup Tim Puma, Senin (18/1).

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq mengatakan, salah satu Kafe Karaoke ini menyediakan sarana aktivitas prostitusi.

“Kafe ini, selain sebagai tempat karaoke juga menyediakan sarana untuk dilakukan perbuatan prostitusi,” ujarnya, Selasa (19/1).

Pengungkapan yang dilakukan jajarannya berdasarkan informasi yang diperoleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar. Informasi itu menyebutkan bahwa salah satu kafe di Batulayar kerap menjadi tempat prostitusi.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Res Lobar langsung ke lokasi. Di sini, polisi mendapati seorang laki-laki sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang merupakan partner song.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu orang yang diduga sebagi mucikari berinisial NN, perempuan 36 tahun, asal Bandung Barat, Jawa Barat. 

“Praktek prostitusi ini disediakan di dalam room tersebut, sesuai dengan kesepakatan atau pembicaraan awal pengunjung dengan MM selaku mucikari,” jelasnya.

Setelah mendapat kesepakatan harga yang disetujui bersama antara mucikari, partner song, dengan pengunjung, maka layanan prostitusi tersebut bisa dinikmati.

“NN sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sepasang laki-laki dan perempuan tersebut juga sedang dimintai keterangan secara intensif,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus kondom yang sudah terpakai, empat bungkus kondom yang belum terpakai. Ada juga tiga botol miras berbagai merk, dan dua unit Hand Phone.

“Untuk MM selaku mucikari yang telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP,” tandasnya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Praktik Prostitusi Kembali Dibongkar di Hiburan Malam Senggigi

Terkini

Iklan