Iklan

terkini

Lagi, Pemilik Lahan Enclave Ambil Uang Konsinyasi

Jejak Lombok
Wednesday, January 13, 2021, Wednesday, January 13, 2021 WIB Last Updated 2021-01-13T03:48:27Z

DISKUSI: Aparat TNI dan kepolisian bersama jajaran ITDC kala berdiskusi terkait upaya persuasif dan humanis dalam pembebasan lahan enclave JKK Mandalika.

MATARAM
--Para pemilik lahan enclave di area Jalan Kawasan Khusus (JKK) Mandalika menerima pembayaran konsinyasi. Pembayaran dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah.

Pembayaran konsinyasi ini merupakan bukti upaya persuasif dan pendekatan humanis yang dilakukan ITDC. Langkah ini diambil bersama tim taktis dan teknis Forkopimda terhadap pemilik lahan.

Capaian teranyar, Selasa (12/1), dua orang warga menerima pembayaran konsinyasi. Dimana posisi lahan yang sudah dibayar ini persis berada di tikungan 13. 

Di titik ini juga akan dibangun saluran utilitas yang membelah jalur lintasan JKK. Luas lahan yang dimiliki dua orang warga sesuai dengan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah dengan nilai sebesar Rp 2.245.240.000.

"Di areal lahan ini sebelumnya dihuni oleh 4 Kepala Keluarga (KK)," ungkap Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro saat diwawancara wartawan.

Dengan pembebasan dua bidang lahan ini, lanjutnya, seluruh jalur utama JKK akan tersambung seratus persen. Pihaknya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas kesediaan warga melepas lahannya.

Luas lahan enclave di area JKK Mandalika mencapai 9,3 hektar. Luas ini terdiri dari 43 bidang lahan. 

Dalam pembebasan lahan tersebut ditetapkan melalui SK Bupati Lombok Tengah sebagai Penlok (Penetapan Lokasi) I dan II. Satu bidang lahan bersedia dibeli dengan harga apprasial non konsinyasi.

Selain itu, satu bidang tanah wakaf masjid bersedia ditukar dan saat ini tengah dibangun Masjid Al-Hakim. Berikutnya, 8 bidang lahan yang sudah mengambil ganti untung di Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Sejak dilakukan pembebasan lahan, jumlah pembayaran yang sudah dilakukan ITDC kepada warga mencapai Rp 15.215.710.000. Pembayaran ini diberikan kepada delapan warga pemilik lahan. 

“Saat ini, hanya tersisa 7 bidang lahan yang belum mengambil pembayaran konsinyasi dari seluruh lahan yang pembayarannya sudah dititipkan di pengadilan," terangnya.

Vice President Construction and Stakeholder Relations Management ITDC Aris Joko Santoso menimpali, terhadap pembebasan lahan ini, pihaknya berharap semua warga bersedia menerima pembayaran yang dititipkan di pengadilan. Dengan demikian, semua proses pekerjaan yang ada di lahan itu bisa dilaksanakan dengan cepat.

Sementara itu, Kombes Pol Awan Hariono, Ketua Tim Taktis Teknis Penyelesaian Sirkuit Mandalika menjelaskan, ITDC bersama Forkopimda NTB melakukan berbagai upaya menyelesaikan berbagai persoalan. Langkah ini dilakukan untuk percepatan pembangunan KEK Mandalika. 

Terhadap berbagai reaksi warga, tim tetap memprioritaskan edukasi kepada warga agar mendukung pembangunan di KEK Mandalika. Apalagi program ini tidak hanya untuk masyarakat sekitar, tetapi berdampak positif bagi bangsa dan negara.

 “Kami tidak hanya berdialog, tetapi juga melakukan beragam fasilitasi, sesuai yang diinginkan warga,” jelas Awan. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lagi, Pemilik Lahan Enclave Ambil Uang Konsinyasi

Terkini

Iklan