Iklan

terkini

Berdayakan Ekonomi Desa, 35 Pengurus PBI Lobar Dikukuhkan

Jejak Lombok
Wednesday, January 27, 2021, Wednesday, January 27, 2021 WIB Last Updated 2021-01-27T13:39:24Z

DIKUKUHKAN: Pengurus PBI Lombok Barat saat dikukuhkan oleh Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Sumiatun


GERUNG
–Sebanyak 35 pengurus Perserikatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Indonesia (PBI) dikukuhkan, Rabu (27/1). Pengukuhan ini guna memberdayakan ekonomi desa di Lombok Barat.

Fasilitator kegiatan, Hery Ramdan mengatakan, pelantikan ini dilatar belakangi keinginan atau itikad baik seluruh pengurus BUMDes se-Lombok Barat. Mereka dinilai sadar untuk berserikat dan bersatu dalam satu wadah yakni organisasi PBI Kabupaten Lombok Barat. 

Wadah ini nantinya diniatkan sebagai sarana komunikasi, edukasi, ekplorasi anggota dan eksternal untuk kesejahteraan masyarakat desa. 

"Selain pelantikan, selanjutnya akan kita gelar rapat koordinasi perdana PBI Lobar untuk membahas isu-isu yang strategis BUMDes termasuk kegiatan kedepannya," katanya.

Selain itu, kata dia, pelaksanaan pelantikan PBI berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020. Kemudian Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 43 Tahun 2011, dan Permendes Nomor 4 Tahun 2015.

Sementara itu, Ketua PBI NTB Putri Mulia mengatakan, organisasi ini muncul dan menyebar ke seluruh Indonesia berlandaskan UU Nomor 6  Tahun 2014. Dimana regulasi ini memberikan kesempatan pada desa menggali potensi semaksimal mungkin bagi desa menuju kemandirian desa. 

"PBI kita dibangun atas prakarsa dan inisiatif masyarakat pengurus BUMDes di seluruh Indonesia serta di dasari prinsip kooperatif, komunikatif, transparansi, emansifatif, akuntabel dan sustainable," katanya. 

Dia menyebut dengan mekanisme meng-update member dari semua pengurus yang terpenting dalam pengelolaan BUMDes di berbagai daerah harus dikelola secara profesional dan mandiri. PBI didirikan pada tanggal 7 Februari 2018 dan dan dideklarasikan pada tanggal 21 april 2018 di kemndes PDT.

Tugas pokok yang akan dilakukan baik PBI kabupaten atau provinsi maupun nasional yaitu mensinergikan dengan semua BUMDes di seluruh Indonesia. Sinergi ini dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya BUMDe dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan pengelola BUMDes dalam berbagai forum tingkatan yang akan dilaksanakan oleh PBI 2024 mendatang.

Selanjutnya kata dia, meningkatkan efisiensi pengelola BUMDes, manajemen dan menumbuh kembangkan kewirausahaan pengelola BUMDes serta mengembangkan bisnis. Tugas ini sangat besar pengaruhnya terbukti dengan adanya informasi yang diterima dari Pemprov NTB untuk dikembangkan program Zero Waste. 

"Kita di NTB yang pertama PBI NTB dilantik pada akhir tahun 2020 dan hari ini melantik pengurus PBI Kabupaten Lombok Barat," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Wabup Lobar Hj Sumiatun kepada semua pengurus BUMDes yang dikukuhkan mengucapkan selamat. Ucapan ini disampaikan karena pengurus telah dikukuhkan.

"Ada beberapa pesan yang ingin saya sampaikan. Kedudukan Anda sebagai pengurus BUMDes bukanlah jabatan seremonial, bukan hanya sekedar formalitas. Posisi Anda harus ada tindak lanjut melalui aktivitas dan kreativitas sehingga BUMDes bukan sekedar ada tapi juga berkegiatan. Ini penting mengingat Presiden Joko Widodo sendiri pernah menyinggung BUMDes yang masih banyak yang mangkrak alias tidak melakukan kegiatan," sebutnya.

Menurut dia, data tahun 2019, ada 75.436 desa yang ada di Indonesia. Dari jumlah tersebut, jumlah BUMDes yang sudah berdiri baru sekitar 50 ribuan unit. 

Artinya masih ada 25 ribuan yang belum berdiri. Bahkan disebutkan, dari 50-an ribu yang sudah berdiri, hanya kurang dari 1400 yang aktif alias memiliki kegiatan.

"Karena itu, mari kita berjuang agar BUMDes betul-betul menjadi satu organ yang aktif, kreatif dan inovatif," imbuhnya.

Dia menambahkan, potensi ekonomi desa apa yang semestinya menjadi tema utama dari usaha yang dijalankan BUMDes. Kemudian sumber daya alam apa yang dimiliki, serta sumber daya manusia yang seperti apa yang dimiliki dan dibutuhkan. Jangan sampai pendirian BUMDes hanya untuk memenuhi tuntutan peraturan saja tanpa ada arah dan tujuan yang jelas. (and)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berdayakan Ekonomi Desa, 35 Pengurus PBI Lobar Dikukuhkan

Terkini

Iklan