Iklan

terkini

Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 4 Pemuda

Jejak Lombok
Monday, December 7, 2020, Monday, December 07, 2020 WIB Last Updated 2020-12-07T04:41:13Z

RUDAPAKSA: ABG 14 tahun Dirudapaksa 4 remaja secara bergiliran. (Ilustrasi)

KOTA BIMA
-- Mawar harus menanggung malu setelah rudapaksa (perkosaan) yang dialaminya. Tak tanggung-tanggung, 4 remaja ini sekaligus bergiliran menggagahi dirinya.

Ihwal kejadian ini bermula ketika Mawar (samaran) diajak jalan-jalan sang pacar JD. Ia diajak bermain ke rumah temannya.

ABG 14 tahun yang tak tahu dirinya bakal dijadikan sasaran "makan malam" ini menurut saja ajakan sang pacar. Sayang, ketika di perjalanan pulang, ia terpaksa jadi obyek pelampiasan nafsu sang pacar.

Bukan hanya JD yang "enak-enak" dengan Mawar. Tiga temannya yang lain juga ikut andil merasakan sensasi kehangatan tubuh gadis itu.

Ihwal kejadian ini bermula ketika Mawar akan diantar pulang. Namun karena motor JD tidak memiliki lampu, sang pacar meminta temannya membonceng Mawar.

"Peristiwa itu terjadi tanggal 5 November 2020. Kejadiannya sekitar pukul 22.00 Wita," ucap Kasat Reskrim Pres Bima Kota, IPTU Hilmi M Prayugo, Senin (7/12).

Sayangnya saat di perjalanan pulang, JD malah meminta rekannya menurunkan Mawar dan dirinya di semak-semak. Temannya itu kemudian diminta pulang.

Di sini, otak mesum JD sudah tercium. Terang saja, di semak-semak itu ia "bermantap-mantap". Mawar yang seharusnya dijaga, malah diperkosa.

Selesai mendapat jatah "mantap-mantap", tetiba teman-temannya yang tadi kembali bersama 2 orang lain. Ketiganya menarik JD saat (maaf) menyetubuhi gadis asal Kecamatan Langgudu itu.

Tanpa berbasa-basi, ketiga remaja yang sudah dirasuki iblis ini langsung mengambil bagian jatah "makan malam". Sayangnya, Mawar yang dijadikan obyek santapan meronta, tanda penolakan.

“Karena ditolak, JD ikut memegang tangan korban agar tidak berontak. Setelah itu, kedua temannya yang lain juga ikut secara bergilir,” ungkapnya.

Karena tidak terima diperlakukan seperti itu, korban bersama orang tuanya mendatangi Polres Bima Kota pada 21 November 2020 lalu. Mereka melaporkan kasus tersebut.

Dari keterangan pihak keluarga, ketiga teman JD adalah AH, AM dan YS. JD sang pacar kini telah diamankan, tapi ketiga temannya melarikan diri.

Hilmi mengatakan, kasus ini sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Penyidik juga sudah melakukan olah TKP mengumpulkan alat bukti lain untuk pasal yang diterapkan.

Beberapa pasal yang akan memberatkan keempat pelaku yakni, Persetubuhan atau Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Regulasi ini tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 4 Pemuda

Terkini

Iklan