Iklan

terkini

Dua Proyek Dikes Lobar Siap Diserahterimakan

Jejak Lombok
Tuesday, December 15, 2020, Tuesday, December 15, 2020 WIB Last Updated 2020-12-15T06:24:13Z

MONITOR: Jajaran Dikes Lombok Barat memonitor progres proyek-proyek yang ditanganinya.

GERUNG
–Dari 10 proyek pembangunan dari Dinas Kesehatan Lombok Barat, ada dua proyek yang sudah siap untuk diserahterimakan (PHO). Namun demikian, Dikes Lobar juga tetap optimis proyek yang lain juga bisa segera selesai. 

"Ada yang PHO hari ini yaitu untuk ICU dan kamar operasi Rumah Sakit Awet Muda dan tadi kita udah kita ke sana," ungkap Sekdis Dikes Lobar, Arief Suryawirawan, Selasa (15/12). 

Menyusul, proyek lain yang siap PHO yakni Puskesmas Banyumulek. Proyek ini kontraknya akan berakhir pada 16 Desember mendatang. 

Namun demikian, proyek ini juga sudah mengajukan PHO. Namun, pihaknya saat ini masih menunggu jadwal kunjungan dari tim PHO untuk melakukan pengecekan. 

"Yang belum selesai memang ada, tapi itu karena kontraknya belum selesai. Tapi kalau proyek yang kurang meyakinkan itu ndak ada," tandasnya. 

Adapun proyek yang belum selesai, seperti proyek ruang rawat jalan Rumah Sakit Awet Muda. Proyek ini batas kontraknya pada 16 Desember atau batas waktu tinggal satu hari dan saat ini, progresnya baru 95 persen. 

"Tinggal menunggu kedatangan list-nya selesai sudah dia, insyaallah," ujarnya. 

Pihaknya optimis proyek yang masih berprogres saat ini akan dapat terselesaikan. Karena setelah mendapat atensi dari inspektorat, pihaknya hingga saat ini setiap hari tetap turun untuk monitoring. 

Termasuk untuk proyek Puskemas Dasan Tapen yang masuk dalam salah satu proyek kritis. Dia mengaku, saat ini progresnya sudah cukup baik, walaupun masih minus. 

Di mana saat ini progresnya sudah mencapai 80 persen lebih, dengan batas kontrak pada 25 Desember mendatang. Sementara untuk rumah dinasnya diakui Arief, sudah bisa selesai. 

Terkait apabila ada proyek yang misalnya molor dari target kontrak, dia mengaku akan mengambil kebijakan sesuai mekanisme yang ada. 

"Tetap nanti akan dikasih waktu untuk menyelesaikan pekerjaan hingga 50 hari biasanya (adendum), tapi tetap pasti akan kita berlakukan denda sesuai aturan," tutup Sekdis Dikes Lobar ini. (and)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Proyek Dikes Lobar Siap Diserahterimakan

Terkini

Iklan