Iklan

terkini

Bawaslu Proses Laporan Pelanggaran TSM di Pilkada Sumbawa

Jejak Lombok
Thursday, December 17, 2020, Thursday, December 17, 2020 WIB Last Updated 2020-12-17T14:33:21Z

Ilustrasi

MATARAM
- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB memproses laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilayangkan tim pasangan calon (Paslon) Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot–Mokhlis. Laporan ini dialamatkan terhadap Paslon kompetitornya, Mo-Novi.

Anggota Bawaslu NTB, Itratif menyatakan, sidang pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran itu sudah digelar, Kamis  (17/12).

Itratif mengatakan, sidang pendahuluan ini digelar untuk memeriksa kelengkapan syarat formil dan materil. Pihaknya sedang mengkaji tindak lanjut pelaporan yang didaftarkan atas Irwan Rahadi, pimpinan tim sukses Jarot-Mokhlis.

Ia mengatakan, pemeriksaan awal hanya berlangsung sekitar satu jam.

“Iya benar, tadi ada sidang dugaan pelanggaran TSM yang dilaporkan tim kampanye pasangan calon nomor urut 5 di Sumbawa,” ujar Itratif, Kamis (17/12).

Kuasa hukum Paslon Jarot-Mokhlis, Rezki Wirmandi mengatakan, pemeriksaan pendahuluan di Bawaslu dilakukan sesuai Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2020. Pelanggaran TSM yang diduga dilakukan paslon nomor 4 itu adalah dugaan keterlibatan Gubernur NTB. 

Sosok orang nomor satu di NTB tersebut diduga terlibat dalam pemberian bantuan sosial. Dugaan politik uang yang ditemukan di lapangan, lanjut dia, menjadi dasar melaporkan paslon nomor 4. 

Diketahui, Dewi Noviany adalah adik kandung dari Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah.

“Iya kita punya bukti makanya kita laporkan. Kita kumpulkan bukti-bukti tersebut pasca penetapan calon sampai masa pada saat pemilihan. Jadi diduga ada kecurangan terstruktur, sistematis dan masif,” jelasnya.

Sementara ini laporan hanya dari paslon nomor urut 5 dan belum ada paslon lain yang masuk ke Bawaslu NTB. Santer beredar kabar, paslon lain dalam pilkada Sumbawa juga akan mengajukan hal serupa.  

Ali Al Khairi Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB sekaligus sebagai koordinator tim hukum pasangan Jarot-Mokhlis menambahkan, Bawaslu diharap bersikap secara obyektif. Ini penting mengingat fakta di lapangan menemukan banyak sekali kejadian yang mempengaruhi kemerdekaan seseorang menentukan pilihan terutama bantuan sosial yang bersumber dari APBD provinsi. 

“Antara lain dugaan mobilisasi ASN untuk memenangkan paslon lain. Kami berharap teman-teman Bawaslu melihat persoalan ini dengan objektif. Bawaslu sebagai  lembaga yang diberi mandat oleh UU untuk melakukan pengawasan terhadap proses pilkada untuk benar-benar menjunjung tinggi pilkada yang berkualitas,” tuturnya.

Alkhairi menyebut, empat hari sebelum  Pilkada, banyak bantuan sosial beredar di Sumbawa dari pemerintah.  Ia mempertanyakan maksud Pemprov NTB membagikan bansos tersebut. 

“Padahal sudah ada imbauan dari Mendagri dan KPK agar tidak menggunakan bansos untuk kepentingan pilkada. Bukti kita banyak. Kami akan menempuh semua mekanisme yang disediakan konstitusi untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran dalam pilkada ini,” tegasnya. 

Menanggapi penghitungan suara yang sudah selesai, pihaknya juga akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. 

“Iya pastinya, karena konstitusi memberi ruang untuk itu dan juga kita lihat melalui Sirekap KPU. Hasilny tidak melebihi dari ambang batas mengajukan gugatan di MK, pasti kita akan ambil semua,” tutur Rezki lagi.

Rezki melanjutkan, celah atau ruang yang diberikan konstitusi untuk menyatakan ketidakpuasan akan dilayangkan, baik di MK maupun Bawaslu. 

“Kita berharap Bawaslu Provinsi NTB akan objektif menilai laporan TSM ini,” tandasnya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu Proses Laporan Pelanggaran TSM di Pilkada Sumbawa

Terkini

Iklan