Iklan

terkini

8 Sampai 10 Tahun Penerima Bantuan Harus Diganti

Jejak Lombok
Friday, December 11, 2020, Friday, December 11, 2020 WIB Last Updated 2020-12-11T07:58:29Z

H. Ahmat

SELONG
--Demi menekan angka kemiskinan, Dinas Sosial Lombok Timur berikhtiar dengan segala cara. Salah satunya yakni memberi bantuan kepada warga yang dianggap layak.

Namun demikian, para penerima bantuan ini tidak selamanya bisa mendapat jatah. Dalam kurun 8 hingga 10 tahun, mereka harus diganti dengan penerima yang lain.

Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, H Ahmat mengungkapkan, dalam rangka menurunkan angka kemiskinan pihaknya terus memutakhirkan Data-data Terpadu Kesejahtraan sosial (DTKS). Sesuai kebijakan kementrian terkait, dalam kurun 8-10 tahun, penerima bantuan harus diganti.

"Penerima harus bergantian, sehingga yang dulunya sudah dapat sebenarnya sekarang tidak miskin lagi," ucapnya, Jumat (11/12).

Namun bagi penerima bantuan yang kondisi ekonominya tak kunjung beranjak selama 8-10 tahun, pihak dinas memiliki kebijakan lain. Mereka ini masuk dalam kategori yang dipertimbangkan untuk mendapat bantuan.

"Masak 8 sampai 10 tahun dia begitu-gitu saja, ya tentunya ada pertimbangan khusus nanti," jelasnya.

Saat ini, ia melihatnya banyak masyarakat yang sudah sejahtera dan sudah mampu. Sebagi contoh, saat melakukan labelisasi rumah penerima bantuan, begitu mau dilabel tembok rumahnya, mereka tidak mau.

"Karena mereka merasa mampu dan kaya mereka mundur kemarin dan sampai beberapa orang mundur kemarin saat kami mau labelisasi temboknya," katanya. (zaa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 8 Sampai 10 Tahun Penerima Bantuan Harus Diganti

Terkini

Iklan