Iklan

terkini

Pemprov NTB Kembali Fasilitasi Lobar-Loteng Soal Kisruh Tapal Batas

Jejak Lombok
Thursday, November 5, 2020, Thursday, November 05, 2020 WIB Last Updated 2020-11-05T10:12:12Z

MEDIASI: Pemkab Lobar dan Loteng dimediasi Pemprov NTB terkait kisruh tapal batas di Nambung.

GERUNG
–Pemprov NTB kembali memfasilitasi Pemkab Lombok Barat dengan Lombok Tengah membahas masalah tapal batas antara kedua daerah yang berlokasi di Nambung Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong. 

Kedua belah pihak juga diminta menahan diri agar tidak gaduh dengan masalah tapal batas yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri melalui Permendagri nomor 93 tahun 2017 tersebut.

Dalam pertemuan yang dipimpin Asisten I Setda NTB, Hj Baiq Eva Nurcahyaningsih itu dan dihadiri kedua belah pihak di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Rabu (4/11). Dimana pihak Lobar diwakili oleh Asisten I Setda Lobar Agus Gunawan dan jajaran terkait. 

Dia menerangkan, intinya dalam pertemuan itu Lobar lebih banyak mendengar. Memgingat, bagi Pemda Lobar tapal batas ini sudah final dengan keluarnya Permendagri nomor 93 tahun 2017. Dimana dalam Permendagri itu terdapat pasal 1-5 yang menyatakan bahwa tapal batas antara Lobar dengan Loteng itu sudah selesai. 

"Pemprov menilai sudah selesai (soal tapal batas ini), tapi Pemprov memfasilitasi, meminta tanggapan dari Loteng," terang Agus. 

Mantan Kadis Perindag ini menjelaskan, Permendagri ini sudah tiga tahun ditetapkan dan diundangkan. Sehingga Pemda Lobar tetap menghargai Permendagri ini sebagai pedoman dan sudah final. 

Kalaupun Pemkab Loteng masih ada keberatan, lanjutnya, maka disarankan mengajukan keberatan ke Kemendagri. Ini karena Permendagri adalah produk darí kementerian terkait.

Jika nanti ada pengecekan ulang titik koordinat seperti disampaikan Pemprov dalam pertemuan itu, pihaknya tetap optimis Nambung masuk Lobar. Ini karena didukung oleh bukti-bukti yang kuat baik dari yuridis dan teknisi serta fakta lapangan. 

"Seharusnya ini Permendagri kita taati dan patuhi," imbuhnya. 

Pemprov NTB jelas dia, menampung semua penjelasan dari kedua belah pihak terutama Loteng. Rencananya akan dikonsultasikan ke Kemendagri.

"Karena ini produknya dan ditetapkan oleh Kemendagri, dan itu sudah masuk Badan Informasi Geospasial (BIG). Jadi titik koordinat itu sudah masuk sistem BIG," tegasnya. 

Ia menegaskan, aturan produk hukum Ini tidak bisa diubah oleh Pemrov. Apalagi kata dia, aturan ini sudah diundangkan oleh negara. Artinya kalaupun mau diubah maka harus berdasarkan kesepakatan Lobar lagi. Baru kata dia dibawa kemendagri. (and)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemprov NTB Kembali Fasilitasi Lobar-Loteng Soal Kisruh Tapal Batas

Terkini

Iklan