Iklan

terkini

Orang Dengan Gangguan Jiwa Berhak Nikmati Hidup Sehat

Jejak Lombok
Thursday, November 12, 2020, Thursday, November 12, 2020 WIB Last Updated 2020-11-12T10:48:53Z

DILEPAS: Salah seorang warga dengan gangguan jiwa dilepas pasungannya.

SELONG
--Orang dengan gangguan jiwa sering sekali mendapat perlakuan yang tak lazim. Keberadaannya seakan menjadi momok bagi kehidpuan. Tak hanya dipandang sebelah mata, tapi sering kali dipancung.

Melihat kondisi itu, Camat Sakra Muhammad Subhan bersama Puskesmas, kepolisian dan TNI mendatangi keluarga bersangkutan. Kedatangan mereka untuk melepaskan pasungannya agar dapat menikmati hidup sehat.

"Mereka juga punya hak untuk hidup sehat," katanya saat ditemui JEJAK LOMBOK, disela kesibukannya, Kamis (12/11).

Sesuai data Dinas Kesehatan Lombok Timur, jelasnya, orang dengan gangguan jiwa pada tahun 2019 terdapat 24 orang yang dipasung. Sementara pada tahun 2020 ada 5 orang.

Dari angka tersebut, jelasnya, sebanyak 29 orang dengan gangguan jiwa yang dipasung. Dimana salah satunya yang dipasung adalah warga Lingkok Bone, Dusun Sakra Bat, Desa Sakra, Lombok Timur.

Pasien berjenis kelamin perempuan itu dipasung keluarganya lantaran penyakit yang diderita. Karena itu, ia turun menemui keluarga agar melepaskan pasungan tersebut

"Setelah berbicara dengan kelurga, akhirnya mau dilepaskan," ucap Subhan.

Orang dengan gangguan jiwa, imbuhnya, jangan sampai dijauhi, terlebih dipasung. Namun ia harus didekati dan diberikan treatment pengobatan.

Terlebih pasien tak melakukan tindakan yang mengarah pada ancaman pada yang lainnya. Sehingga ia meminta kepada keluarga untiuk melepas yang bersangkutan.

Ia bersama Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan pemerintah desa akan tetap memantau pasien tersebut. Langkah ini diambil karena ingin menjamin hak pelayanan kesehatan terhadap pasien. Dengan demikia, pasien tersebut dapat menikmati kehidupan dengan kejiwaan yang sehat.

"Jadi perlu melakukan pendekatan dan pengobatan fisik, psikologis, dan sosial. Karena mereka memiliki hak hidup sehat. Jika nantinya akan menganggu akan kita bawa ke RSJ," ujarnya.

Kepala Puskemas Sakra, Muhamad Zaini membenarkan ihwal kegiatan tersebut. Dia menjelaskan, pasien yang didatangi itu telah mengalami gangguan dari sejak kelas lima SD. Penyebabnya anak tersebut mengalami halusinasi sejak 10 tahun dan tak mampu mengendalikan fikirannya.

Ia mengakui, pasien tersebut tak melakukan tindakan yang mengancam orang di sekitar. Pihaknya   melakukan perawatan sebelumnya kepada yang bersangkutan. 

Pelepasan pasungan itu telah disetujui oleh keluarga dan Pemdes setempat. Ia berjanji dari puskesmas akan terus memantau sampai pasien tersebut benar-benar mandiri.

"Sekali dua minggu kita akan tetap turun melihat perkembangannya bersama tim medis yang ada di puskesmas," tandas Zaini. (sy)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Orang Dengan Gangguan Jiwa Berhak Nikmati Hidup Sehat

Terkini

Iklan