Iklan

terkini

Apapun Hasil Musda HIPMI Dianggap Tidak Prosedural

Jejak Lombok
Thursday, November 12, 2020, Thursday, November 12, 2020 WIB Last Updated 2020-11-12T08:47:51Z

Ahmad Sukro

MATARAM
--Gejolak jelang musyawarah daerah (musda) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mulai mencuat. Sejumlah pengurus organisasi memastikan hasil musda yang akan digelar Desember akan cacat hukum.

Wakil Ketua III Bidang Perdagangan, Industri dan BUMN HIPMI NTB, Ahmad Sukro mengatakan, apapun hasil musda nantinya dianggap ilegal. Alasan ini diungkap lantaran mekanisme dan prosedur yang dilalui tidak benar.

"Kesalahan paling fatal yang dilakukan adalah restrukturisasi semua pengurus," ungkapnya, Kamis (12/11).

Apa yang dilontarkan Sukro ini merujuk pasca Syawaluddin mundur dari Ketua HIPMI NTB yang diikuti dengan penetapan ketua care taker. Oleh Rapat Badan Pengurus Harian (RBPH) kemudian menetapkan L Iswadi Athar sebagai pejabat sementara ketua.

Pejabat ketua sementara diketahui berasal dari OKK. Jabatan yang ditinggalkan kosong setelah didaulat menjadi ketua sementara.

Sesuai AD/ART dan peraturan organisasi (PO) HIPMI, jelasnya, pasca RBPH diikuti dengan Rapat Badan Pengurus Lengkap (RBPL). Di dalam RBPL tersebut diharuskan menghadirkan semua pengurus lengkap untuk membicarakan kekosongan pengurus yang ada.

Apesnya, kata Sukro, proses RBPL tidak dilaksanakan. Di lain sisi, ketua hasil care gamer justru merestrukturisasi semua pengurus yang ada.

Menjadi aneh, sebutnya, jabatan sekretaris umum HIPMI NTB yang ditinggal mati pengurusnya justru juga diganti. Padahal, dari AD/ART dan PO yang ada, jabatan sekretaris umum adalah ex officio.

"Karena ex officio, yang menggantikan sekum yang meninggal adalah wakil sekretaris," terangnya.

Seharusnya, terang Sukro, jabatan OKK yang ditinggalkan L Iswadi yang diisi. Penggantinya luny harus berasal dari internal pengurus dan anggota HIPMI NTB.

Sukro menegaskan, RBPH dilaksanakan sekitar 24 September 2020 lalu. Dalam rapat itu setidaknya ada 4 rekomendasi yang dihasilkan.

Pertama, disepakati mengisi kekosongan jabatan yang ada, kecuali jabatan sekum. Kedua, melaksanakan musyawarah cabang bagi kabupaten kota yang masa kepengurusannya berakhir.

Ketiga, pelaksanaan Musda HIPMI NTB dilaksanakan Desember mendatang. Terkahir yang keempat yakni, melaksanakan dinamisasi di internal tubuh HIPMI NTB.

"Itu empat rekomendasi yang kita hasilkan saat RBPH," jelasnya.

Atas alasan itu, dengan restrukturisasi semua pengurus membuat agenda Musda batal dan cacat prosedur. Alih-alih dianggap sah, Sukro memastikan akan memberitahukan masalah ini ke pengurus induk HIPMI di Jakarta.

Kata Sukro, surat akan dilayangkan Senin pekan depan. Dengan pemberitahuan ini diharap kesalahan prosedur serta mekanisme dalam musda bisa diperbaiki.

Andai nanti pengurus care raker HIPMI NTB nekat menggelar Musda, bebernya, bukan tidak mungkin hasil yang ditelurkan akan diboikot. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Apapun Hasil Musda HIPMI Dianggap Tidak Prosedural

Terkini

Iklan