Iklan

terkini

Awas! Jangan Tergiur Tawaran Investasi Bodong

Jejak Lombok
Tuesday, November 3, 2020, Tuesday, November 03, 2020 WIB Last Updated 2020-11-03T13:59:08Z

RAKOR: Bappebti bersama APH dan pemerintah daerah menggelar rakor pencegahan investasi bodong.

MATARAM
--Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI memastikan kehadirannya untuk mencegah investasi bodong di NTB. Ini karena belakangan makin marak tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan menggiurkan. Tawaran tersebut terutama melalui internet.

Demi mengantisipasi itu, Bappebti berharap masyarakat dapat lebih waspada dan memahami konsep Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dengan berbagai macam bentuknya. Demikian juga dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bersinergi bersama mencegah masuknya tawaran investasi bodong yang merugikan masyarakat.

Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan RI, Sidarta Utama menjelaskan, salah satu sarana alternatif investasi yang memiliki potensi menghasilkan keuntungan amat besar dalam waktu yang relatif singkat adalah investasi di PBK yang beredar luas di internet. Banyaknya penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tetap (fixed income) atau keuntungan yang besar diluar kewajaran biasanya beredar melalui internet, kanal YouTube, SMS maupun aplikasi percakapan (Chatting) seperti Whatsapp, Telegram, dan sebagianya.

"Kami dari Bappeti akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap segala kebijakan penawaran investasi bodong yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan orang lain," ungkapnya, saat menggelar Rapat Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dibidang Perdagangan Berjangka Komoditi, di Holiday Resort Senggigi, Selasa (3/11).

Ia menjelaskan, untuk meminimalisir terjadinya penipuan berkedok alias investasi bodong yang menjanjikan keuntungan yang besar, pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan pihak aparat penegak hukum. Dalam hal ini lembaga kepolisian, kejaksaan tinggi dan pemerintah daerah untuk melakukan penindakan melalui proses hukum bagi oknum-oknum  dan perusahan-perusahan yang melakukan kegiatan dagang yang melanggar hukum. 

"Bagi perusahan yang melakukan PBK harus mendapatkan izin dari Bappebti. Artinya perusahan yang melakukan tawaran investasi kegiatan PBK tanpa izin dari Bappebti termasuk perusahaan ilegal. Masyarakat bisa melaporkan kepada kami," tegas Sidarta. 

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan penawaran investasi yang berpotensi penipuan, bisa melapor melalui website resmi www.bappebti.go.id. Selanjutnya Bappebti akan segera memblokir dan melakukan investigasi terhadap oknum-oknum tersebut, kemudian ditindaklanjuti melalui proses hukum. 

Dengan demikian kegiatan pencegahan dari pemerintah dapat dilakukan sedini mungkin. Tujuannya agar masyarakat terhindar dari kagiatan investasi bodong yang bereradar luas terutama di jejaring sosial.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan NTB, Baiq Nelly Yuniarti menjelaskan, teknologi informasi saat ini berkembang dengan sangat pesat. Selain memudahkan pemasaran dan transaksi jual beli, kemudahan teknologi informasi ini juga dimanfaatkan untuk menawarkan banyak investasi yang menjanjikan. 

Mengingat hal-hal tersebut, diperlukan adanya kerjasama dan koordinasi penanganan di antara para aparat penegak hukum dan aparat pemerintah. Tujuannya tidak lain untuk mencegah adanya tawaran-tawaran investasi yang tidak bertanggung jawab.

"Kami menyadari bahwa untuk mengantisipasi dan menegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang PBK di wilayah NTB diperlukan adanya persepsi yang sama antara APH dan pemerintah daerah," ungkap Nelly.

Menurutnya, kegiatan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi terhadap setiap penawaran investasi yang beredar di masyarakat sangat diperlukan. Untuk itu, dengan adanya rakor ini diharapkan pengetahuan dan pemahaman aparat pemerintah dan penegak hukum akan semakin bertambah.

Rapat koordinasi tersebut, turut dihadiri oleh aparat penegak hukum dari kejaksaan tinggi NTB, Perwakilan Polda NTB, Diskominfotik Provinsi NTB dan stakeholder terkait lainnya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Awas! Jangan Tergiur Tawaran Investasi Bodong

Terkini

Iklan