Iklan

terkini

Pengembangan Jalan Kawasan Khusus KEK Mandalika Jalan Terus

Jejak Lombok
Monday, October 5, 2020, Monday, October 05, 2020 WIB Last Updated 2020-10-04T20:37:56Z

JALAN TERUS: Pembangunan enclave The Mandalika terus berjalan. (Foto ITDC)

JAKARTA
--Pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) berkomitmen meneruskan pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) The Mandalika. Perusahaan plat merah ini juga mempercepat proses pembebasan lahan enclave melalui jalur konsinyasi. 

Saat ini proses pembebasan lahan telah memasuki tahapan konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) di Pengadilan Negeri Praya. Ini mengingat pemilik lahan tidak sepakat dengan nilai hasil appraisal. 

Proses konsinyasi telah sesuai dengan UU Nomor 2/2012. Untuk tahap pertama, telah didaftarkan dan disetorkan oleh pihak ITDC ke PN Praya untuk dikonsinyasi kepada 9 orang pemilik lahan enclave untuk tanah seluas 16,992 meter persegi dengan total dana sekitar Rp16,9 miliar pada 11 September lalu. 

Lahan enclave adalah lahan yang terletak di dalam deliniasi KEK Mandalika. Lahan ini belum pernah dibebaskan oleh ITDC atau LTDC sebelumnya.

Saat ini, total lahan enclave seluas kurang lebih sekitar 9,51 ha (31 bidang) yang dalam proses pembebasan. Dalam hal ini, ITDC telah menawarkan sejumlah skema pembebasan lahan kepada pemilik lahan enclave.

Skema itu antara lain, pemberian ganti untung dan tukar guling. Nilai ganti untung maupun tukar guling adalah sesuai hasil appraisal yang telah ditentukan oleh penilai independen. 

Di luar lahan enclave, seluruh lahan yang masuk HPL ITDC telah berstatus clean and clear berdasarkan hasil verifikasi oleh Tim Terpadu. Tim ini dibentuk berdasarkan SK Gubernur NTB serta telah mendapat putusan hukum tetap dari Pengadilan. 

Status lahan enclave ini berbeda dengan lahan yang diklaim kepemilikannya oleh warga. Untuk lahan enclave, ITDC mengakui dasar kepemilikan lahan enclave oleh pemilik. 

Karena itu, saat ini tengah dilakukan proses pembebasan lahan. Sementara untuk lahan yang diklaim adalah lahan yang diklaim kepemilikannya atau dikuasai oleh warga masyarakat, namun lahan tersebut berada di dalam HPL ITDC (tumpang tindih). 

Dalam hal ini warga tidak memiliki bukti-bukti kepemilikan hak atas tanah sesuai ketentuan UU Pokok Agraria. Penyelesaian lahan klaim ini hanya dapat dilakukan melalui jalur hukum yaitu warga yg mengklaim menggugat ke pengadilan.

“Proses pembebasan lahan enclave terus kami upayakan di tengah situasi pandemi ini. Kami optimis melalui konsinyasi ini proses akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Direktur Konstruksi dan Operasi ITDC, Ngurah Wirawan, melalui rilisnya, Sabtu (3/10).

Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa proses pembebasan lahan tidak mengganggu kegiatan pembangunan The Mandalika, khususnya pembangunan Jalan Kawasan Khusus (JKK). Pembangunan tetap berjalan sesuai rencana karena kami hanya membangun di lahan yang masuk dalam HPL ITDC yang telah berstatus clean and clear.

Mengenai proyek JKK, Ngurah Wirawan menegaskan pembangunan tetap berjalan sesuai rencana dan target. Saat ini pembangunan dibagi dalam 2 kegiatan utama, yaitu pekerjaan ground work/galian, timbunan dan pemadatan tanah, dan pekerjaan lapisan akhir (pengaspalan) dan pekerjaan tunnel. 

Pekerjaan ground work/galian, timbunan dan pemadatan tanah oleh kontraktor WIKA-BRL per tanggal 28 September 2020 dengan progres sudah mencapai sekitar 76 persen. Sementara pekerjaan lapisan akhir (pengaspalan) dan pekerjaan tunnel oleh kontraktor PT PP (Persero) sudah mulai dikerjakan dan direncanakan akan selesai pada bulan Juni 2021.

“Pembangunan JKK kami targetkan akan selesai pada bulan Juni 2021. Kami optimis JKK akan rampung sesuai dengan target karena pekerjaan konstruksi tetap kami laksanakan dengan baik," tegasnya.

Saat ini ITDC bekerjasama dengan Pemkab Lombok Tengah menyiapkan hunian relokasi sementara seluas lebih kurang 2,5 hektar. Hunian ini berada di HPL 94 milik ITDC di Desa Mertak, Lombok Tengah bagi warga yang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.

Di lokasi hunian sementara tersebut, masing-masing KK akan menempati kavling seluas lebih kurang 100 meter persegi. Hunian ini untuk digunakan sebagai tempat tinggal dan untuk menjalankan penghidupannya. 

Penggunaan lahan milik ITDC ini bersifat pinjam pakai atas dasar surat dari Bupati Lombok Tengah kepada ITDC untuk peminjaman lahan tersebut. Selain meminjamkan lahan, ITDC juga menyiapkan infrastruktur dasar relokasi sementara dimana progres penyiapan infrastruktur dasar ini telah mencapai 90 persen. 

Ke depan, seluruh warga yang direlokasi akan ditempatkan di relokasi permanen/hunian tetap seluas 2 ha di Dusun Ngolang, Desa Kuta, Lombok Tengah, setelah lokasi tersebut siap. Pembangunan hunian permanen ini akan dilaksanakan oleh Pemkab Lombok Tengah bersama dan dibantu oleh Kementerian PUPR melalui Satuan Non Vertikal Permukiman NTB untuk pembangunan hunian pariwisata permanen.

“Relokasi warga ini merupakan salah satu bentuk kepedulian ITDC dalam melaksanakan pengembangan The Mandalika khususnya penyelesaian permasalahan lahan dengan tetap memperhatikan hak dan kebutuhan masyarakat," lanjutnya.

Ia mengaku, kegiatan relokasi dilaksanakan atas persetujuan warga. Mereka akan tinggal di hunian sementara ini hingga hunian tetap bagi mereka telah tersedia dan layak huni. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengembangan Jalan Kawasan Khusus KEK Mandalika Jalan Terus

Terkini

Iklan