Iklan

terkini

Jual Hasil Pencurian di Group FB, Pelaku Pencurian Akhirnya Terbongkar

Jejak Lombok
Tuesday, October 13, 2020, Tuesday, October 13, 2020 WIB Last Updated 2020-10-13T04:19:13Z

UNGKAP: Jajaran kepolisian saat mengungkap para pelaku pencurian di Gelogor, Kediri Lombok Barat.

GERUNG
--Tim Opsnal Polsek Kediri Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Gelogor Kecamatan Kediri Lombok Barat, Senin (28/9).

Korban seorang seorang wanita 36 tahun warga Dusun Gelogor Tengah Desa Gelogor, langsung melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Polsek Kediri, Kamis (1/10).

Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya saat konferensi pers mengatakan, para pelaku diduga masuk ke dalam pekarangan rumah milik korban. Mereka lalu kemudian membawa kabur barang milik korban, Senin (12/10).

“Adapun barang milik korban yang berhasil diambil pelaku yaitu sepeda merk Thrill warna orange yang terparkir di teras depan rumah korban,” ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Kediri untuk ditindaklanjuti.

Teehadap laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Kediri langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Dukep melalui medsos Facebook,  di beberapa Group Jual Beli Online (JBO), akhirnya menemukan titik terang.

“Diperoleh informasi bahwa sepeda tersebut sudah dikuasai oleh seseorang di Rumak Kediri, sehingga langsung diamankan oleh penyidik sebagai Barang Bukti,” jelasnya.

Dari keterangan orang yang menguasai sepeda tersebut, diperoleh informasi bahwa sepeda diperoleh dengan membeli secara online melalui FB JBO yang di-posting oleh akun Ewokk pirit.

Kemudian dilakukan pendalaman, setelah ditelusuri pemiliknya berhasil teridentifikasi berinisial KA, dan KA mengaku bahwa sepeda gayung tersebut diperoleh dari tersangka WA dan MIP.

KA disuruh memposting melalui JBO dan kemudian dibayar melalui COD di depan Asrama Haji Mataram. Sementara uang hasil penjualan dibagi bersama WA, MIP, dan AN, Senin (28/9). 

Proses transaksi jual beli dilakukan di under pass BIL II Banyumulek. Kala itu, Tim Dukep terlebih dahulu meminta AN berada di lokasi.

Tak berselang lama, setelah dikembangkan, akhirnya berhasil mengamankan WA dan MIP di depan rumah AN tanpa ada perlawanan.

Para pelaku mengakui telah mengambil sepeda milik korban. Dimana mereka saat itu sedang melintas berboncengan tiga, menggunakan sepeda motor beat lewat di depan TKP.

“Ketika melihat ada sepeda, para pelaku langsung membagi peran, ada yang masuk mengambil sepeda, satu yang berjaga di gang depan TKP dan lagi satu menjaga atau mengawasi sekitar TKP dari jalan raya,” terangnya.

Setelah berhasil mengambil sepeda tersebut dibawa ke rumah WA, kemudian mereka meminta KA untuk menjual melalui akun FB JBO.

“Hasil dari penjualan sepeda tersebut sebesar Rp. 2,95 juta. Uang itu dibagi bertiga dan digunakan untuk belanja sehari-hari dan dibelikan HP untuk kepentingan bertiga,” ucapnya.

Kini para pelaku mendekam di Rumah Tahanan Polres Lobar. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda merk Thrill warna orange, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Atas pebutannya, tersangka MIP dijerat dengan 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” ujarnya.

Sedangkan tersangka AN dan WA dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan Tindak Pidana Pencurian. Keduanya diancam hukuman lima tahun penjara. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jual Hasil Pencurian di Group FB, Pelaku Pencurian Akhirnya Terbongkar

Terkini

Iklan